Ekonomi

Terjerat Utang Bank Keliling (Rentenir)? Ini Cara Melapor & Menyelesaikannya Secara Hukum

×

Terjerat Utang Bank Keliling (Rentenir)? Ini Cara Melapor & Menyelesaikannya Secara Hukum

Share this article
terjerat utang rentenir

Himpasikom.id-Fenomena kebutuhan mendesak seringkali memaksa masyarakat mengambil jalan pintas untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat tanpa memikirkan risiko jangka panjang. Kehadiran penyedia jasa pinjaman keliling atau yang lebih dikenal sebagai bank keliling (kosipa/rentenir) seolah menjadi oase di tengah gurun kesulitan ekonomi, menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa syarat rumit seperti perbankan konvensional. Namun, kemudahan di awal ini kerap kali berujung pada petaka finansial ketika bunga yang ditetapkan melambung tinggi di luar kewajaran, membuat banyak pihak akhirnya terjerat utang bank keliling yang seolah tidak pernah lunas meski angsuran terus dibayarkan.

Jeratan ini bukan hanya soal beban finansial yang semakin menumpuk, melainkan juga tekanan psikologis akibat metode penagihan yang seringkali melanggar etika dan hukum. Praktik penagihan yang disertai ancaman, intimidasi, hingga kekerasan verbal maupun fisik menjadi momok menakutkan bagi debitur dan keluarganya. Situasi ini diperparah dengan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka sebagai peminjam serta ketidaktahuan mengenai batasan wewenang penagih utang dalam sistem hukum di Indonesia.

Padahal, negara Indonesia sebagai negara hukum memiliki instrumen regulasi yang mengatur tentang mekanisme pinjam meminjam serta perlindungan warga negara dari tindakan premanisme berkedok penagihan utang. Masalah utang piutang memang merupakan ranah perdata, namun ketika cara-cara penagihan sudah menyentuh ranah kekerasan atau ancaman, hal tersebut dapat bertransformasi menjadi pidana yang bisa dilaporkan. Pemahaman mengenai jalur penyelesaian sengketa dan keberanian untuk menempuh jalur hukum menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai eksploitasi finansial ini.

Mengidentifikasi Praktik Bank Keliling Ilegal Berkedok Koperasi

Sebelum melangkah pada upaya penyelesaian, identifikasi terhadap jenis pinjaman menjadi hal fundamental yang harus dilakukan. Banyak praktik bank keliling yang beroperasi dengan meminjam baju “Koperasi Simpan Pinjam” (KSP) untuk mengelabui masyarakat agar terlihat resmi. Padahal, operasional di lapangan sangat jauh dari prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur dalam undang-undang. Koperasi yang benar beroperasi dari anggota untuk anggota, dengan asas kekeluargaan dan sisa hasil usaha yang jelas pembagiannya.

Baca Juga:  Cara Beli Reksa Dana 2026 dari Nol Sampai Punya Portofolio

Sebaliknya, bank keliling ilegal biasanya menyasar masyarakat umum yang bukan anggota koperasi sebagai target pasar. Ciri khas utamanya adalah penerapan bunga berbunga yang sangat tinggi, potongan biaya administrasi besar di awal pencairan, serta tidak adanya transparansi mengenai perjanjian kredit. Seringkali, tidak ada kontrak tertulis yang sah, hanya catatan kecil di buku saku penagih, yang membuat posisi tawar peminjam menjadi sangat lemah secara hukum perdata karena minimnya bukti tertulis mengenai kesepakatan awal.

Aspek Pidana dalam Praktik Penagihan yang Tidak Manusiawi

Penting untuk digarisbawahi bahwa utang piutang adalah murni kasus perdata yang penyelesaiannya tidak bisa dipidanakan atau dipenjarakan hanya karena ketidakmampuan membayar. Namun, narasi ini sering diputarbalikkan oleh oknum penagih untuk menakut-nakuti peminjam. Justru, tindakan penagih yang melampaui bataslah yang seringkali mengandung unsur pidana.

Tindakan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan perlindungan bagi siapa saja yang merasa terancam keselamatannya. Jika dalam proses penagihan terjadi unsur paksaan disertai ancaman kekerasan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lebih lanjut, jika terdapat ancaman yang secara spesifik menargetkan keselamatan nyawa atau properti, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman juga dapat diterapkan.

Teror Melalui Media Elektronik

Di era digital, teror tidak hanya terjadi secara tatap muka tetapi juga melalui pesan singkat atau telepon. Penagihan yang dilakukan dengan cara meneror, menyebarkan data pribadi, atau melakukan fitnah melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (4) UU ITE secara tegas melarang distribusi informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Prosedur dan Cara Melaporkan Tindakan Rentenir

Apabila situasi sudah tidak kondusif dan mengarah pada pelanggaran hukum, langkah diam bukanlah solusi. Melakukan pelaporan kepada pihak berwenang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memberikan efek jera. Berikut adalah tahapan prosedural yang dapat ditempuh untuk melaporkan praktik bank keliling yang meresahkan.

Baca Juga:  Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Untuk Pinjaman 1-100 Juta, Cek Syarat Pengajuannya

1. Pengumpulan Barang Bukti yang Valid

Laporan hukum memerlukan pembuktian. Oleh karena itu, setiap bentuk interaksi yang mengandung unsur pelanggaran harus didokumentasikan. Bukti dapat berupa rekaman suara atau video saat penagih datang melakukan intimidasi, tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman di ponsel, serta saksi mata (tetangga atau kerabat) yang melihat langsung kejadian tersebut. Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin kuat dasar laporan kepolisian yang akan dibuat.

2. Pelaporan ke Kantor Polisi Terdekat

Laporan dapat dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat Polsek atau Polres setempat. Saat melapor, kronologis kejadian harus disampaikan secara runtut dan jelas, difokuskan pada tindakan pidananya (ancaman, kekerasan, perusakan barang), bukan pada utang piutangnya. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) akan diterbitkan sebagai bukti bahwa kasus sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

3. Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

Satgas Waspada Investasi yang dibentuk oleh OJK bersama kementerian terkait memiliki tugas memberantas praktik keuangan ilegal. Pengaduan mengenai keberadaan bank keliling ilegal dapat disampaikan melalui layanan kontak OJK di nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id. Laporan ini membantu pemerintah memetakan dan menindak entitas ilegal yang beroperasi di masyarakat.

Strategi Penyelesaian Sengketa Utang Secara Perdata

Selain jalur pidana untuk menghadapi cara penagihan, penyelesaian pokok masalah utang juga harus dipikirkan. Tujuannya adalah melepaskan diri dari beban utang tanpa harus kehilangan aset berharga secara tidak adil.

Negosiasi Penghapusan Bunga

Mengingat bunga yang ditetapkan seringkali tidak masuk akal, strategi negosiasi harus difokuskan pada permohonan penghapusan bunga dan denda. Peminjam dapat menyampaikan itikad baik untuk melunasi hanya utang pokok yang diterima. Pendekatan ini memerlukan ketegasan. Sampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan jika bunga dihapuskan, karena total bunga yang sudah dibayarkan sebelumnya mungkin saja sudah melebihi pokok pinjaman itu sendiri.

Mediasi Melalui Perangkat Desa atau RT/RW

Jika negosiasi bipartit (dua pihak) menemui jalan buntu, pelibatan pihak ketiga yang netral sangat disarankan. Pengurus RT, RW, atau tokoh masyarakat setempat dapat diminta menjadi mediator. Kehadiran tokoh masyarakat biasanya membuat pihak bank keliling lebih segan untuk melakukan tindakan anarkis dan lebih mau mendengarkan tawaran penyelesaian yang rasional. Buatlah surat perjanjian pelunasan baru yang disaksikan oleh mediator tersebut.

Baca Juga:  DC Lapangan Akulaku Datang ke Rumah Jam Berapa? Simak Pengalaman Galbay Ini

Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Bagi masyarakat yang kurang mampu, akses keadilan bisa didapatkan melalui Lembaga Bantuan Hukum. LBH seringkali memberikan advokasi gratis bagi korban jeratan rentenir. Pendampingan hukum dari pengacara LBH akan memberikan posisi tawar yang lebih seimbang saat berhadapan dengan pihak pemberi pinjaman, serta memastikan tidak ada aset yang disita secara sepihak tanpa putusan pengadilan.

Mencegah Terulangnya Siklus Gali Lobang Tutup Lobang

Penyelesaian kasus bank keliling seringkali hanya menjadi solusi sementara jika pola pengelolaan keuangan tidak diperbaiki. Siklus “gali lobang tutup lobang” harus dihentikan total. Evaluasi menyeluruh terhadap gaya hidup dan pos pengeluaran menjadi wajib. Prioritas keuangan harus digeser dari konsumsi keinginan menjadi pemenuhan kebutuhan dasar dan dana darurat.

Pemberdayaan ekonomi melalui jalur yang lebih aman seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah atau pinjaman dari koperasi yang sah dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM harus menjadi pilihan utama jika membutuhkan modal usaha. Menjauhkan diri dari tawaran uang instan yang tidak jelas legalitasnya adalah benteng pertahanan terbaik untuk masa depan finansial yang lebih tenang dan bermartabat.

Kesimpulan

Menghadapi jeratan bank keliling atau rentenir memerlukan kombinasi antara keberanian mental dan pemahaman hukum yang memadai. Intimidasi dan teror bukanlah akhir dari segalanya, melainkan tindakan melanggar hukum yang bisa dilaporkan kepada kepolisian dengan bukti yang kuat. Penyelesaian sengketa utang sebaiknya difokuskan pada pelunasan pokok pinjaman melalui negosiasi atau mediasi, bukan dengan mengikuti skema bunga mencekik yang tidak berkesudahan. Dengan langkah yang tepat dan terukur, kebebasan dari belenggu utang ilegal bukan lagi sekadar angan-angan.

FAQ (Pertanyaan Umum Seputar Hukum Bank Keliling)

Apakah polisi bisa menangkap penagih utang yang kasar?

Tentu saja. Tindakan penagihan yang disertai kekerasan fisik, ancaman, perusakan barang, atau pencemaran nama baik adalah tindak pidana murni. Polisi memproses laporan berdasarkan tindak pidana tersebut, bukan karena utang piutangnya.

Apakah utang di bank keliling wajib dibayar jika bunganya tidak wajar?

Secara perdata, utang pokok tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan karena uang tersebut telah diterima dan digunakan. Namun, bunga yang tidak wajar dan mencekik dapat dinegosiasikan ulang atau dimintakan pembatalan melalui jalur pengadilan karena dianggap memberatkan sebelah pihak (eksploitasi).

Ke mana harus melapor jika diteror rentenir online?

Jika teror dilakukan melalui media elektronik (SMS, WhatsApp, Telepon), pelaporan dapat ditujukan ke kepolisian dengan dasar UU ITE, serta melaporkan nomor tersebut ke Kementerian Kominfo atau melalui situs aduankonten.id.

Bolehkah rentenir menyita barang di rumah secara paksa?

Tidak boleh. Penyitaan aset atau barang jaminan hanya boleh dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tindakan mengambil paksa barang debitur tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perampasan (Pasal 362 atau 365 KUHP).