Bansos

SKTM Tidak Berlaku Lagi untuk Masuk Desil 1? Ini Dokumen Pengganti yang Diakui

×

SKTM Tidak Berlaku Lagi untuk Masuk Desil 1? Ini Dokumen Pengganti yang Diakui

Share this article

Himpasikom.id-Bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan harapan pada bantuan sosial pemerintah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan seringkali dianggap sebagai “kartu sakti”. Selembar kertas bertanda tangan kepada desa ini dulu ampuh untuk membuka berbagai pintu akses layanan, mulai dari pengobatan gratis di rumah sakit, keringanan biaya pendidikan sekolah, hingga persyaratan pengajuan beasiswa bagi keluarga kurang mampu. Namun, dinamika regulasi perlindungan sosial di Indonesia terus bergerak menuju digitalisasi yang lebih ketat. Belakangan ini, muncul keresahan luas di tengah masyarakat ketika SKTM yang mereka bawa ditolak sebagai syarat utama untuk membuktikan status kemiskinan ekstrem atau masuk dalam kategori Desil 1.

Fenomena penolakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian kini tidak lagi menjadikan SKTM sebagai rujukan tunggal data kemiskinan. Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa pengajuan bantuan seperti KIP Kuliah, Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, atau Program Keluarga Harapan (PKH) mensyaratkan calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan peringkat kesejahteraan tertentu, bukan sekadar membawa surat keterangan miskin dadakan. Perubahan paradigma dari data ad-hoc (sementara) menjadi data terpadu ini memaksa masyarakat untuk memahami mekanisme baru agar hak-hak mereka sebagai warga negara prasejahtera tidak hilang begitu saja.

Penting untuk dipahami bahwa istilah “tidak berlaku” bukan berarti SKTM ilegal atau tidak berguna sama sekali. Surat tersebut masih memiliki fungsi administratif di tingkat daerah untuk keperluan insidentil tertentu. Namun, untuk menembus klasifikasi Desil 1 kelompok 10% terendah dalam strata ekonomi nasional yang menjadi prioritas utama penanggulangan kemiskinan ekstrem SKTM tidak lagi memiliki kekuatan mutlak. Dibutuhkan dokumen pengganti dan proses validasi berlapis yang lebih komprehensif untuk membuktikan kelayakan seseorang masuk dalam lingkaran prioritas ini.

Mengapa SKTM Kehilangan “Kesaktiannya” dalam Validasi Nasional?

Pergeseran kebijakan ini didasari oleh evaluasi panjang terhadap efektivitas penyaluran bantuan sosial selama satu dekade terakhir. SKTM dinilai memiliki celah kerawanan yang cukup besar terhadap praktik manipulasi data. Seringkali, surat ini diterbitkan berdasarkan subjektivitas kedekatan dengan perangkat desa tanpa melalui verifikasi faktual yang ketat mengenai kondisi ekonomi pemohon yang sebenarnya.

Baca Juga:  BPJS PBI 2026: Syarat, Cara Cek Status dan Solusi Aktifkan Kembali Kartu Nonaktif

Menutup Celah Inclusion Error

Pemerintah menemukan banyak kasus di mana individu yang sebenarnya mampu secara ekonomi berhasil mendapatkan SKTM hanya untuk mengejar beasiswa atau layanan gratis, sementara warga yang benar-benar miskin justru luput dari pendataan. Dengan beralih ke sistem DTKS dan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), negara ingin menutup celah inclusion error (orang kaya mengaku miskin) tersebut. Sistem baru ini melakukan pemadanan data silang (cross-checking) dengan data kepemilikan kendaraan bermotor, penggunaan listrik PLN, hingga data perpajakan, yang tidak bisa dibohongi hanya dengan selembar surat keterangan.

Standardisasi Indikator Kemiskinan

SKTM seringkali tidak memiliki standar indikator yang seragam antar satu desa dengan desa lainnya. Definisi “tidak mampu” di satu wilayah bisa berbeda drastis dengan wilayah lain. Sementara itu, untuk masuk ke Desil 1, diperlukan indikator terukur yang berlaku secara nasional, seperti kondisi fisik bangunan tempat tinggal, jenis bahan bakar memasak, sumber air minum, hingga tingkat pendidikan kepala rumah tangga. Standardisasi inilah yang tidak bisa diakomodasi oleh format SKTM konvensional.

Memahami Desil 1 dan Urgensinya dalam Bantuan Sosial

Sebelum membahas dokumen pengganti, masyarakat perlu memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan Desil 1. Dalam sistem pemeringkatan kesejahteraan yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan kini terintegrasi dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), penduduk Indonesia dikelompokkan menjadi 10 desil.

  • Desil 1: Kelompok 10% rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (sangat miskin/kemiskinan ekstrem).
  • Desil 2: Kelompok 10% berikutnya (miskin).
  • Desil 3 & 4: Kelompok rentan miskin/hampir miskin.

Masuk ke dalam Desil 1 sangat krusial karena kelompok inilah yang menjadi prioritas utama “karpet merah” untuk segala jenis bantuan. Penerima KIP Kuliah skema full funding, penerima PKH dengan komponen lengkap, hingga bantuan permakanan untuk lansia dan disabilitas tunggal, semuanya menyasar data di irisan Desil 1 dan 2. Oleh karena itu, sekadar punya SKTM tidak akan otomatis menempatkan seseorang di posisi ini jika data sistemik mereka tidak mendukung.

Dokumen dan Prosedur Pengganti yang Diakui Secara Hukum

Jika SKTM ditolak untuk keperluan verifikasi tingkat nasional, lantas apa yang harus disiapkan masyarakat? Jawabannya bukan pada satu lembar dokumen fisik pengganti semata, melainkan pada status data yang tervalidasi. Dokumen yang kini diakui adalah bukti terdaftar dalam DTKS dengan status aktif. Berikut adalah komponen dan dokumen yang menjadi “pengganti” fungsi SKTM untuk masuk kualifikasi Desil 1.

1. Surat Keterangan Terdaftar DTKS (SK-DTKS)

Dokumen fisik yang paling mendekati fungsi SKTM di era baru ini adalah Surat Keterangan Terdaftar DTKS yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Berbeda dengan SKTM desa yang bisa dibuat kapan saja, SK-DTKS hanya bisa dicetak jika nama pemohon memang sudah ada di dalam database Kemensos.

  • Fungsi: Sebagai bukti legal bahwa seseorang adalah fakir miskin yang diakui negara.
  • Cara Mendapatkannya: Masyarakat harus mendatangi kantor Dinas Sosial setempat atau melalui operator SIKS-NG di desa untuk meminta cetak status kepesertaan DTKS. Dokumen ini biasanya mencantumkan ID DTKS dan status kepesertaan bansos (dapat atau tidak).
Baca Juga:  Kategori Penerima Bansos PKH 2026, Cek Nominal dan Syarat Terbarunya

2. Dokumen Kependudukan yang Padan (KK dan KTP)

Syarat mutlak masuk sistem adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Dukcapil. “Dokumen” pengganti yang paling vital sebenarnya adalah KK dan KTP yang datanya sinkron.

  • Seringkali warga gagal masuk Desil 1 bukan karena tidak miskin, tapi karena data ganda atau NIK tidak online.
  • Pastikan status pekerjaan di KTP tidak tertulis sebagai pekerjaan yang bergaji tinggi (misal: Wiraswasta, padahal buruh tani), karena algoritma sistem akan membaca pekerjaan di KTP sebagai indikator pendapatan.

3. Foto Kondisi Rumah (Geo-Tagging)

Sebagai pengganti survei manual yang subjektif, sistem validasi kini mewajibkan adanya foto rumah yang dilengkapi titik koordinat (Geo-Tagging). Foto ini meliputi:

  • Foto tampak depan rumah (terlihat keseluruhan).
  • Foto ruang tamu/ruang keluarga.
  • Foto dapur dan kamar mandi.
  • Foto kondisi atap, lantai, dan dinding. Dokumen visual ini diunggah oleh petugas pendamping sosial atau operator desa ke aplikasi SIKS-NG. Kualitas foto ini sangat menentukan penilaian skor kemiskinan untuk masuk ke Desil 1.

4. Bukti Penghasilan atau Surat Pernyataan Penghasilan

Untuk menggantikan klaim lisan “tidak mampu”, diperlukan dokumen tertulis mengenai penghasilan. Bagi pekerja sektor informal (petani, nelayan, buruh serabutan) yang tidak punya slip gaji, dokumen ini berupa Surat Pernyataan Penghasilan yang diketahui oleh RT/RW dan Desa.

  • Surat ini harus jujur menyebutkan rata-rata pendapatan per bulan. Angka pendapatan ini akan dibagi dengan jumlah tanggungan keluarga untuk menentukan income per capita. Desil 1 biasanya memiliki pendapatan per kapita di bawah Garis Kemiskinan daerah setempat.

Alur Mekanisme “Pemutihan” Data Menuju Desil 1

Bagi masyarakat yang merasa layak masuk Desil 1 namun belum terdata, atau yang datanya masih di Desil tinggi (dianggap mampu), tidak bisa hanya datang minta surat. Ada prosedur birokrasi yang harus ditempuh yang disebut mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).

Tahap Pengusulan Mandiri atau Kolektif

Masyarakat melapor ke kantor desa/kelurahan dengan membawa dokumen kependudukan dan bukti kondisi fisik rumah. Di sini, warga meminta untuk dimasukkan ke dalam daftar usulan DTKS baru atau perbaikan data (update profil sosial ekonomi).

Proses Verifikasi dan Validasi (Verval)

Petugas desa atau pendamping sosial akan melakukan kunjungan rumah untuk mengambil data dan foto (geo-tagging). Di tahap ini, kejujuran sangat penting. Menyembunyikan aset atau memalsukan kondisi rumah justru bisa berakibat fatal (masuk daftar hitam). Petugas akan mengisi instrumen kuesioner yang berisi ratusan variabel aset.

Penetapan Melalui Musyawarah Desa

Data hasil verval akan dibawa ke forum Musyawarah Desa. Di sinilah letak validitas tertinggi. Forum ini dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan Babinsa/Bhabinkamtibmas untuk memutuskan siapa yang layak masuk DTKS dan siapa yang tidak. Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang sah secara hukum.

Baca Juga:  Masuk Desil 4 (Hampir Miskin) Masih Bisa Dapat KIP Kuliah? Cek Aturan Terbarunya

Pengesahan Oleh Kepala Daerah dan Kemensos

Data yang lolos Musdes dikirim ke Dinas Sosial, lalu disahkan oleh Bupati/Walikota, dan terakhir dikirim ke Pusdatin Kemensos untuk penetapan SK Menteri. Proses ini memakan waktu, biasanya pengesahan dilakukan setiap bulan. Setelah SK Menteri keluar, barulah seseorang resmi masuk DTKS dan sistem akan menghitung skor desilnya berdasarkan data aset yang diinput.

Strategi Agar Data Terbaca Sebagai Desil 1

Banyak kasus warga miskin tapi terdata di Desil 4 atau lebih tinggi. Hal ini biasanya karena kesalahan input data. Berikut beberapa poin krusial yang harus diperhatikan saat wawancara pendataan agar akurat:

  • Daya Listrik: Pastikan data daya listrik sesuai. Penggunaan daya 900VA non-subsidi atau 1300VA ke atas otomatis menggugurkan peluang masuk Desil 1.
  • Kepemilikan Aset: Jangan mencantumkan aset yang tidak produktif atau aset mewah. Kepemilikan lahan yang luas (meski lahan tandus) atau kendaraan motor tahun muda bisa menaikkan skor desil.
  • Sumber Air dan Sanitasi: Kondisi sanitasi yang layak memang tujuan kesehatan, namun dalam indikator kemiskinan, akses air yang sulit atau sanitasi sederhana masih menjadi ciri kemiskinan.

Kesimpulan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kini telah bertransformasi fungsinya dan tidak lagi menjadi tiket emas otomatis untuk mengklaim status Desil 1 dalam skala nasional. Validasi kemiskinan modern berbasis pada integrasi data digital dalam DTKS yang melalui proses verifikasi berjenjang, mulai dari survei lapangan berbasis geo-tagging hingga penetapan Musyawarah Desa. Dokumen “pengganti” yang paling diakui saat ini adalah status aktif dalam DTKS yang dibuktikan dengan print-out dari Dinas Sosial serta sinkronisasi NIK di Dukcapil. Masyarakat diharapkan tidak lagi hanya mengejar selembar surat instan, melainkan proaktif memperbaiki data profil sosial ekonomi mereka melalui mekanisme resmi di desa/kelurahan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran pada mereka yang berada di garis kemiskinan ekstrem.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah SKTM benar-benar tidak bisa dipakai untuk daftar sekolah atau kuliah?

Untuk jalur afirmasi nasional seperti KIP Kuliah, SKTM murni biasanya tidak cukup untuk mendapatkan prioritas utama (Desil 1), karena sistem akan memprioritaskan mereka yang ada di DTKS/P3KE. Namun, untuk kebijakan lokal sekolah atau pengurangan UKT di beberapa kampus, SKTM terkadang masih diterima sebagai dokumen pendukung sekunder.

Berapa lama proses masuk DTKS sampai muncul di Desil 1?

Proses ini tidak instan. Dari mulai Musyawarah Desa hingga penetapan SK Kemensos bisa memakan waktu 1 hingga 3 bulan, tergantung jadwal pengesahan (SIKS-NG) di setiap daerah. Penentuan Desil (pemeringkatan) dilakukan oleh sistem pusat secara berkala.

Saya sudah masuk DTKS, tapi kenapa tidak dapat bansos?

Masuk DTKS adalah syarat necessary (perlu), tapi bukan syarat sufficient (cukup). Tidak semua yang di DTKS otomatis dapat bansos. Bansos memiliki kuota terbatas. Yang diprioritaskan adalah mereka yang berada di urutan Desil terendah (Desil 1 dan 2). Jika Anda di DTKS tapi masuk Desil 4, peluang dapat bansos reguler (PKH/BPNT) lebih kecil.

Bagaimana cara cek saya masuk Desil berapa?

Masyarakat umum biasanya hanya bisa cek status penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id. Untuk mengetahui detail masuk Desil berapa (1-10), Anda perlu menanyakan kepada operator SIKS-NG di Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial, karena data detail P3KE bersifat rahasia dan terbatas aksesnya.

Apakah foto rumah kontrak/sewa bisa diajukan untuk Desil 1?

Bisa. Jika Anda tidak memiliki rumah pribadi (numpang atau sewa), kondisi tempat tinggal tersebut tetap difoto sebagai bukti kondisi faktual tempat Anda bernaung. Petugas akan mencatat status kepemilikan bangunan sebagai “sewa/numpang”, yang justru menjadi poin pendukung indikator kemiskinan.