Pendidikan

Mahasiswa Wajib Tahu! Panduan Lengkap dan Syarat Pendaftaran PPK Ormawa 2026

×

Mahasiswa Wajib Tahu! Panduan Lengkap dan Syarat Pendaftaran PPK Ormawa 2026

Share this article

Himpasikom.id-Kabar gembira bagi para aktivis kampus! Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali membuka peluang emas melalui Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) 2026. Program bergengsi ini menjadi wadah bagi organisasi mahasiswa untuk terjun langsung memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa melalui proyek pengabdian dan pemberdayaan.

Tahun ini, PPK Ormawa 2026 hadir dengan semangat baru yang berfokus pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) serta mendukung visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita. Bagi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), maupun Himpunan Mahasiswa yang ingin mendapatkan pendanaan dan pembinaan, memahami syarat dan ketentuan terbaru adalah langkah awal yang krusial.

Apa Itu PPK Ormawa 2026?

PPK Ormawa adalah program pembinaan yang dirancang khusus oleh perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas organisasi kemahasiswaan (Ormawa). Tujuannya bukan hanya sekadar latihan kepemimpinan, melainkan implementasi nyata melalui program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.

Ormawa diharapkan mampu menjadi inisiator perubahan dengan merancang proposal kegiatan yang solutif bagi permasalahan di desa atau kelurahan mitra. Program ini menuntut kolaborasi yang kuat antara mahasiswa, dosen pembimbing, dan masyarakat setempat.

Syarat Pendaftaran PPK Ormawa 2026

Pendaftaran PPK Ormawa menggunakan sistem pengusulan proposal yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi (PT). Artinya, ormawa tidak mendaftar sendiri-sendiri secara langsung ke kementerian, melainkan melalui seleksi internal di kampus masing-masing terlebih dahulu.

Baca Juga:  Simulasi TKA Pusmendik SD, SMP, dan SMA: Link, Jadwal, Panduan Lengkap Persiapan Ujian Akademik 2026

1. Kriteria Pengusul (Perguruan Tinggi)

  • Status PT: Merupakan Perguruan Tinggi di lingkungan Kemdiktisaintek.
  • Tanggung Jawab: PT bertanggung jawab penuh dalam pembinaan ormawa yang diusulkan.
  • Mekanisme: PT mengajukan proposal induk yang memuat subproposal kegiatan dari berbagai ormawa yang telah lolos seleksi internal.
  • Administrasi: Proposal wajib ditandatangani pimpinan PT dan menyertakan SK Legalitas pengelola kemahasiswaan serta Berita Acara Seleksi Internal.

2. Kriteria Ormawa Pengusul

Organisasi yang berhak mengajukan subproposal adalah ormawa resmi yang aktif dan berada di bawah naungan PT, meliputi:

  • Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat Universitas atau Fakultas.
  • Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
  • Himpunan Mahasiswa Program Studi (Hima Prodi).

3. Ketentuan Tim Pelaksana (Mahasiswa)

Agar subproposal diterima, tim pelaksana wajib memenuhi komposisi berikut:

  • Jumlah Anggota: Terdiri dari 10 hingga 15 mahasiswa aktif (Sarjana/S1 atau Diploma/D4).
  • Keberagaman: Anggota tim harus berasal dari minimal dua angkatan berbeda dan/atau minimal dua program studi berbeda.
  • Lintas Disiplin: Khusus pengusul dari Himpunan Mahasiswa, wajib melibatkan mahasiswa dari prodi lain yang relevan dengan topik pengabdian.
  • Unsur Pengurus: Minimal ada satu anggota yang merupakan perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Ormawa.
  • Status Keaktifan: Mahasiswa harus dipastikan statusnya tetap aktif hingga program selesai (tidak sedang cuti atau akan wisuda di tengah program).

4. Larangan Rangkap Program

Demi pemerataan kesempatan, Kemdiktisaintek menetapkan aturan ketat:

  • Ketua dan anggota tim pelaksana DILARANG menjadi pengusul atau pelaksana di program kemahasiswaan lain yang dikelola Direktorat Belmawa pada periode yang sama, seperti P2MW (Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha) atau PKM (Program Kreativitas Mahasiswa).

Ketentuan Khusus Subproposal Kegiatan

Selain syarat administratif personel, rancangan kegiatan juga memiliki aturan main:

  • Satu Ormawa, Satu Subproposal: Setiap organisasi hanya boleh mengajukan satu judul kegiatan.
  • Satu Desa, Satu Judul: Satu desa/kelurahan mitra hanya boleh menerima satu kegiatan PPK Ormawa. Tidak boleh ada tumpang tindih lokasi.
  • Dosen Pendamping: Satu dosen hanya boleh mendampingi satu subproposal. Pergantian dosen pendamping sangat tidak disarankan kecuali ada alasan mendesak (force majeure).
  • Dokumen Pendukung: Wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan kerja sama dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca Juga:  Link Download PDF Kumpulan Soal TKA SD Terlengkap 2026, Latihan Praktis Masuk Sekolah Favorit Tanpa Bimbel Mahal

Link Unduh Buku Panduan PPK Ormawa 2026

Detail teknis mengenai sistematika penulisan proposal, format anggaran, hingga kriteria penilaian lengkap tercantum dalam Buku Panduan Umum PPK Ormawa 2026. Sangat disarankan bagi tim penyusun untuk membaca buku ini secara teliti agar tidak gugur dalam seleksi administrasi.

Anda dapat mengunduh panduan resminya melalui tautan di bawah ini:

https://ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id

Cara Unduh:

  1. Kunjungi laman resmi https://ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id/.
  2. Cari menu “Panduan” atau “Unduhan”.
  3. Pilih file “Panduan PPK Ormawa 2026”.
  4. Klik tombol Download dan simpan dokumen PDF tersebut.

Topik Utama PPK Ormawa 2026

Tahun ini, program difokuskan pada 8 Topik Utama yang relevan dengan SDGs. Ormawa diharapkan memilih salah satu topik yang paling sesuai dengan permasalahan di desa mitra dan kompetensi tim, misalnya:

  1. Desa Wirausaha
  2. Desa Cerdas (Smart Village)
  3. Desa Iklim (Lingkungan)
  4. Desa Maritim
  5. Desa Hutan
  6. Desa Budaya
  7. Desa Sehat
  8. Desa Wisata (Pastikan cek buku panduan untuk rincian topik terbaru)

Kesimpulan

PPK Ormawa 2026 adalah kesempatan besar bagi mahasiswa untuk belajar di luar kampus sekaligus berkontribusi bagi negeri. Persaingan diprediksi akan ketat, sehingga kepatuhan terhadap syarat administrasi dan kualitas inovasi program menjadi kunci utama. Segera bentuk tim terbaikmu, diskusikan ide dengan dosen pembimbing, dan ajukan proposal sebelum tenggat waktu berakhir!

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar PPK Ormawa 2026

1. Apakah mahasiswa semester akhir bisa ikut PPK Ormawa? Bisa, asalkan status kemahasiswaannya dipastikan masih aktif hingga akhir pelaksanaan program (biasanya akhir tahun). Jika lulus di tengah jalan, ini bisa menjadi masalah administrasi.

2. Apakah boleh satu tim hanya dari satu prodi saja? Tidak boleh. Aturan tahun 2026 mewajibkan tim terdiri dari minimal dua program studi yang berbeda untuk mendorong kolaborasi multidisiplin ilmu.

Baca Juga:  Unpaid Leave Adalah Solusi atau Risiko? Ini Penjelasan Lengkap yang Jarang Dibahas Karyawan

3. Berapa dana yang bisa didapatkan? Nominal pendanaan bervariasi tergantung pada kebutuhan program yang diajukan dalam RAB dan hasil penilaian reviewer. Detail rentang pendanaan ada di buku panduan.

4. Kapan batas akhir pendaftaran? Jadwal pendaftaran biasanya tercantum di laman resmi. Pantau terus website ppkormawa.kemdiktisaintek.go.id agar tidak ketinggalan informasi timeline terbaru.