News

Aplikasi Investasi MBA Diduga Tipu Warga Pengandaran, Korban Terus Bertambah

×

Aplikasi Investasi MBA Diduga Tipu Warga Pengandaran, Korban Terus Bertambah

Share this article
aplikasi mba

Himpasikom.id-Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi dan menelan ribuan korban, khususnya di wilayah Kabupaten Pengandaran, Jawa Barat. Aplikasi yang diduga menjadi sarana penipuan tersebut dikenal dengan nama MDA (MDAstak Limited Company), yang menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar kepada para penggunanya.

Aplikasi ini diduga menggunakan skema ponzi, yaitu metode penipuan yang membayar keuntungan investor lama menggunakan dana dari investor baru. Keuntungan yang diberikan bukan berasal dari aktivitas bisnis nyata, melainkan dari perputaran uang para anggota. Skema seperti ini sangat berbahaya karena akan runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang bergabung.

Korban Mulai Curiga Saat Penarikan Dana Gagal

Awal mula terungkapnya kasus ini terjadi ketika sejumlah pengguna aplikasi MDA mengalami kesulitan saat melakukan penarikan dana. Meski telah mencoba berkali-kali, proses penarikan tetap gagal. Kondisi tersebut memicu kecurigaan para pengguna hingga akhirnya mereka menyadari adanya dugaan penipuan.

Setelah menyadari hal tersebut, banyak warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pengandaran. Laporan yang masuk terus bertambah seiring semakin banyak korban yang menyadari bahwa dana mereka tidak dapat ditarik kembali.

Polisi Lakukan Pendataan dan Penyelidikan Mendalam

Polres Pengandaran menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan saat ini tengah melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Fokus utama penyelidikan meliputi pendataan jumlah korban serta penghitungan total kerugian yang dialami.

Namun, hingga saat ini jumlah pasti korban dan nilai kerugian belum dapat dipastikan karena proses pelaporan masih terus berlangsung.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melalui unit Financial Monitoring and Development (Fismondev), yang ikut membantu proses penyelidikan dan analisis lebih lanjut terhadap dugaan penipuan tersebut.

OJK Tegaskan Aplikasi Tidak Memiliki Izin Resmi

Menanggapi maraknya laporan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya turut memberikan pernyataan resmi. OJK menegaskan bahwa aplikasi investasi dengan inisial MBA atau MDA tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai penyedia layanan investasi.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa, menyatakan bahwa praktik penawaran investasi tanpa izin regulator merupakan tindakan ilegal dan sangat berisiko merugikan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa entitas tersebut menawarkan investasi dengan janji imbal hasil tertentu, namun tidak memiliki legalitas dari regulator sektor keuangan.

Rumor Keterlibatan Oknum Masih Diselidiki

Di tengah penyelidikan, muncul rumor yang menyebut adanya keterlibatan seorang anggota DPRD sebagai kepala manajer wilayah dalam jaringan investasi tersebut. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut dan masih melakukan pendalaman.

Imbauan Polisi, Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Besar

Kapolres Pengandaran mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi, khususnya yang berasal dari aplikasi atau platform digital yang belum jelas legalitasnya.

Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa penjelasan bisnis yang transparan dan masuk akal.

Pelajaran Penting Bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu platform investasi sebelum menanamkan dana. Pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penawaran keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas merupakan salah satu ciri utama investasi bodong. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan serupa di masa mendatang.

Di era digital saat ini, literasi keuangan dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan investasi yang semakin marak.