Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman nasional dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Peraturan ini mengatur secara lengkap mulai dari pengalokasian, penggunaan, penyaluran, hingga pencatatan Dana Desa sesuai kebijakan terbaru.
Dana Desa 2026 memiliki nilai besar dan peran strategis dalam pembangunan desa. Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun yang dialokasikan ke seluruh desa di Indonesia untuk memperkuat pemerintahan, pembangunan, dan ekonomi masyarakat desa.
PMK Dana Desa 2026 juga membawa perubahan penting dengan hadirnya skema baru yang mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Skema ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis masyarakat.
Apa Itu PMK Nomor 7 Tahun 2026 dan Mengapa Penting bagi Desa
PMK Nomor 7 Tahun 2026 adalah peraturan resmi dari Kementerian Keuangan yang menjadi dasar hukum pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Peraturan ini memastikan dana digunakan secara tertib, transparan, dan sesuai prioritas pembangunan nasional.
Dana Desa merupakan bagian dari APBN yang disalurkan langsung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan desa.
PMK terbaru memberikan struktur pengelolaan yang lebih jelas, termasuk sistem pengalokasian, mekanisme penyaluran, dan prioritas penggunaan dana.
Total Dana Desa 2026 Mencapai Rp60,57 Triliun
Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dana ini dialokasikan ke seluruh desa di Indonesia berdasarkan beberapa indikator tertentu.
Dana Desa digunakan untuk mendukung:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa
- Pembangunan infrastruktur desa
- Pemberdayaan masyarakat
- Kegiatan sosial kemasyarakatan
- Penguatan ekonomi desa
Besarnya alokasi Dana Desa menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa.
Skema Baru Dana Desa 2026: Dana Desa Reguler dan Dana Desa KDMP
PMK Nomor 7 Tahun 2026 membagi Dana Desa ke dalam dua skema utama. Skema ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana.
1. Dana Desa Reguler
Dana Desa reguler merupakan skema utama yang digunakan untuk kegiatan pembangunan desa seperti sebelumnya.
Dana ini digunakan untuk:
- Infrastruktur desa
- Program kemiskinan
- Ketahanan pangan
- Pemberdayaan masyarakat
Penyaluran dana mengikuti mekanisme standar yang telah berjalan.
2. Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Skema baru ini ditujukan untuk mendukung pengembangan koperasi desa.
Dana KDMP hanya digunakan untuk pembangunan fisik, seperti:
- Pembangunan gerai koperasi
- Pembangunan gudang
- Infrastruktur koperasi
Dana ini tidak digunakan untuk operasional rutin koperasi.
Skema ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
Cara Pengalokasian Dana Desa Berdasarkan PMK 2026
Pengalokasian Dana Desa dilakukan melalui beberapa komponen utama. Sistem ini memastikan distribusi dana lebih adil dan tepat sasaran.
Komponen pengalokasian meliputi:
- Alokasi Dasar
Diberikan kepada seluruh desa sebagai alokasi utama. - Alokasi Afirmasi
Diberikan kepada desa dengan kondisi khusus seperti kemiskinan ekstrem. - Alokasi Kinerja
Diberikan kepada desa dengan kinerja pengelolaan terbaik. - Alokasi Formula
Dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi desa dengan kinerja baik.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa Reguler
Penyaluran Dana Desa reguler dilakukan melalui sistem berjenjang. Sistem ini memastikan pengawasan dan transparansi penggunaan dana.
Tahapan penyaluran:
- Dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
- Ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
- Ke Rekening Kas Desa (RKD)
Dana baru dapat digunakan setelah masuk ke RKD.
Sistem ini memastikan dana diterima secara resmi oleh desa.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa untuk KDMP
Penyaluran Dana Desa untuk KDMP memiliki mekanisme berbeda. Dana tidak langsung masuk ke rekening kas desa.
Penyaluran dilakukan melalui:
- RKUN ke rekening penampung khusus
- Berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat
Setelah disahkan, dana dicatat dalam APBDes melalui perubahan anggaran.
Pencatatan dilakukan setelah dana resmi disalurkan.
Cara Pencatatan Dana Desa KDMP dalam APBDes
Dana KDMP tidak langsung dicantumkan dalam APBDes awal tahun. Hal ini karena pencairan dana tidak bersifat pasti sejak awal.
Pencatatan dilakukan melalui:
- Perubahan APBDes
- Setelah dana disahkan melalui keputusan resmi
Langkah ini memastikan transparansi administrasi.
Pencatatan wajib dilakukan sesuai aturan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
PMK menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Prioritas utama meliputi:
- Penanganan kemiskinan ekstrem
- Ketahanan pangan desa
- Pembangunan infrastruktur desa
- Digitalisasi desa
- Penguatan ekonomi desa
Prioritas ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dana Desa menjadi instrumen utama pembangunan desa.
KDMP Menjadi Indikator Penilaian Kinerja Desa
PMK 2026 memasukkan KDMP sebagai indikator penilaian kinerja desa. Hal ini menjadi bagian penting dalam sistem evaluasi desa.
Desa dengan kinerja baik dalam pengelolaan KDMP dapat memperoleh:
- Insentif tambahan
- Alokasi kinerja lebih besar
- Dukungan pembangunan tambahan
Kinerja desa menjadi faktor penting dalam alokasi dana.
Dampak PMK Dana Desa 2026 terhadap Ekonomi Desa
PMK Dana Desa memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan ekonomi desa.
Manfaat utama meliputi:
- Peningkatan pembangunan desa
- Penguatan koperasi desa
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Pengurangan kemiskinan
Dana Desa menjadi salah satu program strategis nasional.
Tantangan dan Penyesuaian Desa terhadap PMK Baru
Desa perlu menyesuaikan pengelolaan Dana Desa sesuai aturan baru. Penyesuaian ini penting untuk memastikan kelancaran penyaluran dana.
Langkah penting yang perlu dilakukan:
- Memahami PMK terbaru
- Menyesuaikan APBDes
- Memastikan pencatatan sesuai aturan
- Mengikuti prioritas penggunaan dana
Pemahaman regulasi menjadi kunci utama.
Kesimpulan
PMK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi pengelolaan Dana Desa dengan pagu Rp60,57 triliun. Peraturan ini memperkenalkan skema baru untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta memperkuat prioritas pembangunan desa. Mekanisme pengalokasian, penyaluran, dan pencatatan diatur secara jelas untuk memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan dana. Dengan memahami aturan ini, desa dapat mengelola Dana Desa secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.












