ASN

Rincian Gaji PNS Tahun 2026, Cek Nominal, Tunjangan, dan Realisasi Single Salary

×

Rincian Gaji PNS Tahun 2026, Cek Nominal, Tunjangan, dan Realisasi Single Salary

Share this article

Himpasikom.id-Isu kesejahteraan aparatur negara kembali menjadi sorotan tajam di awal tahun ini. Banyak pegawai yang menanti kepastian apakah ada perubahan signifikan pada Gaji PNS Tahun 2026 dibandingkan periode sebelumnya.

Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, harapan akan adanya penyesuaian penghasilan tentu sangat tinggi. Namun, realita kebijakan fiskal pemerintah tahun ini menunjukkan prioritas yang cukup ketat.

Nominal Gaji Pokok PNS 2026 (Golongan I – IV)

Hingga kuartal pertama 2026, aturan dasar penggajian aparatur sipil negara masih mengacu pada regulasi eksisting. Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang merevisi angka dasar secara masif.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan yang berlaku di tahun 2026:

Golongan I (Lulusan SD – SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II (Lulusan SMA – D3)

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III (Lulusan S1 – S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIld: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Baca Juga:  Cara Cek Nomor Serdik PPG Online yang Benar Agar Tunjangan Cepat Cair

Golongan IV (Eselon/Puncak Karir)

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Nasib Tunjangan Kinerja dan Wacana Single Salary

Selain gaji pokok, komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) masih menjadi variabel pembeda yang paling mencolok antar instansi di tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemprov DKI Jakarta tercatat masih memegang rekor tunjangan tertinggi.

Sementara itu, skema Single Salary yang digadang-gadang akan menghapus berbagai komponen tunjangan menjadi satu penghasilan tunggal masih dalam tahap uji coba terbatas. Sistem ini bertujuan merombak struktur lama menjadi berbasis grading atau kinerja murni.

Menanggapi lambatnya implementasi menyeluruh sistem ini, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat memberikan pernyataan tegas. Reformasi ini dinilai sensitif karena menyangkut beban APBN yang besar.

“Penerapan single salary system ditargetkan untuk menciptakan keadilan, namun harus hati-hati agar tidak membebani fiskal negara secara mendadak,” ujar perwakilan BKN dalam keterangan resminya terkait roadmap manajemen ASN.

Hal ini mengonfirmasi bahwa perubahan sistem gaji tidak bisa dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam waktu singkat.

Apa Dampaknya Bagi Daya Beli ASN?

Kondisi gaji yang stagnan tanpa revisi regulasi baru tentu membawa dampak ekonomi bagi para pegawai. Inflasi tahunan yang terus bergerak membuat nilai riil dari Gaji PNS Tahun 2026 terasa semakin kecil bagi golongan bawah.

Pemerintah mencoba menyeimbangkan ini dengan mempertahankan komponen lain di luar gaji pokok. Beberapa tunjangan yang masih cair secara terpisah antara lain:

  • Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
  • Tunjangan Makan: Diberikan berdasarkan kehadiran kerja.
  • Tunjangan Jabatan: Sesuai dengan eselon yang diampu.
Baca Juga:  Kesempatan Langka! Rekrutmen Dosen PKN STAN 2026 untuk PNS

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2026

Kabar baiknya, kalender anggaran tahun 2026 tetap menjadwalkan pencairan bonus tahunan yang menjadi nafas segar bagi ASN. Berdasarkan pola tahunan dan kalender Hijriah, berikut prediksi jadwal pencairan dana tersebut:

  • THR (Tunjangan Hari Raya): Diproyeksikan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026. Hal ini menyesuaikan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada sekitar tanggal 20 Maret 2026.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026. Dana ini dialokasikan khusus untuk membantu biaya pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.

Para pegawai disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan mendekati tanggal-tanggal tersebut. Biasanya, Peraturan Pemerintah (PP) khusus pencairan THR akan diteken Presiden paling lambat dua minggu sebelum Lebaran.

Kesimpulan

Bagi Anda yang bertanya tentang kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, jawabannya adalah nominal gaji pokok masih mengacu pada aturan lama (PP No. 5 Tahun 2024) kecuali ada keputusan presiden mendadak. Fokus pemerintah tahun ini lebih banyak tersedot untuk program prioritas nasional lain, sehingga skema Single Salary pun masih berjalan perlahan. Meski demikian, kepastian jadwal THR di bulan Maret dan Gaji ke-13 di bulan Juni tetap menjadi jaring pengaman finansial yang bisa diandalkan.