Bansos

Kabar Gembira! Jadwal Pencairan THR Guru 2026 Resmi Dipersiapkan, Cek Tanggal dan Jumlahnya!

×

Kabar Gembira! Jadwal Pencairan THR Guru 2026 Resmi Dipersiapkan, Cek Tanggal dan Jumlahnya!

Share this article

Himaspikom.id-Informasi mengenai Jadwal Pencairan THR Guru 2026 kini mulai menemukan titik terang.

Bagi Bapak/Ibu guru, baik PNS maupun PPPK, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang sangat dinantikan.

Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi waktu yang krusial untuk kebutuhan keluarga.

Tahun 2026 membawa harapan baru dengan regulasi yang diklaim lebih berpihak pada kesejahteraan guru.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran khusus dalam APBN 2026.Lantas, tanggal berapakah dana segar ini akan masuk ke rekening Bapak/Ibu?

Simak ulasan lengkap dan mendalam berikut ini yang telah kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah

Pemberian THR bukan sekadar tradisi, melainkan amanat undang-undang yang diatur ketat.

Dasar hukum utamanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun menjelang Lebaran.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara konsisten menekankan pentingnya instrumen ini.

Dalam berbagai kesempatan, beliau menyebut THR sebagai wujud apresiasi negara atas kinerja ASN.

“THR adalah stimulus ekonomi yang juga menjaga daya beli masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya terkait kebijakan anggaran.

Untuk tahun 2026, pola pencairan diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Namun, ada peningkatan dalam komponen yang akan diterima, khususnya bagi guru sertifikasi.

Presiden RI juga telah memberikan arahan agar penyaluran dilakukan tepat waktu tanpa kendala teknis.

Hal ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang mungkin dihadapi para pendidik.

Prediksi Akurat Tanggal Pencairan

Untuk mengetahui Jadwal Pencairan THR Guru 2026, kita perlu melihat kalender Hijriah.

Berdasarkan perhitungan astronomi, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026.

Sesuai regulasi yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya (H-10).

Baca Juga:  Aktivasi Rekening Bansos 2026 Penting agar Bantuan Tidak Hangus

Jika kita hitung mundur dari tanggal 20 Maret 2026, maka H-10 jatuh pada awal bulan Maret.

Prediksi kuat kami, pencairan akan dimulai secara bertahap mulai tanggal 9 hingga 13 Maret 2026.

Tanggal ini sangat ideal karena bertepatan dengan pertengahan bulan, saat gaji bulanan mungkin sudah menipis.

Namun, Bapak/Ibu perlu mengingat bahwa kecepatan pencairan bergantung pada kesiapan Satker masing-masing.

Biasanya, instansi pusat (Kemenag/Kemdikbud) akan cair lebih awal dibanding instansi daerah (Pemda).

Proses administrasi Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN menjadi kunci kecepatan ini.

Jadi, tandai kalender Anda mulai pekan kedua Maret 2026!

Komponen THR 2026: Lebih Lengkap dan Besar?

Inilah bagian yang paling ditunggu-tunggu: berapa besaran yang akan diterima?

Kabar baiknya, pemerintah berkomitmen melanjutkan tren positif pembayaran komponen secara penuh.

Struktur THR tahun 2026 terdiri dari beberapa elemen utama yang wajib diketahui.

Pertama, Gaji Pokok. Ini adalah komponen dasar sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Kedua, Tunjangan Melekat. Meliputi tunjangan suami/istri (10% gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak).

Ketiga, Tunjangan Pangan. Biasanya setara dengan harga 10 kg beras per jiwa.

Keempat, Tunjangan Jabatan atau Umum. Diberikan sesuai dengan eselon atau jabatan fungsional guru.

Kelima, dan yang paling spesial, adalah Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPG 100%.

Bagi guru yang tidak menerima Tukin, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi diberikan 100%.

Kebijakan “TPG 100 Persen” ini adalah penyempurnaan dari tahun-tahun sebelumnya yang sempat tidak penuh.

Ini berarti, Bapak/Ibu guru sertifikasi akan menerima nominal yang sangat signifikan.

Bayangkan, Anda menerima setara satu bulan gaji pokok DITAMBAH satu bulan sertifikasi dalam satu waktu.

Tentunya, ini menjadi rezeki nomplok yang patut disyukuri.

Nasib Guru Non-Sertifikasi dan Honorer

Lalu, bagaimana dengan rekan-rekan guru yang belum sertifikasi atau berstatus honorer?

Pemerintah tidak menutup mata terhadap dedikasi Guru Non-Sertifikasi (Non-Serdik).

Bagi mereka, komponen TPG digantikan dengan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besarannya memang berbeda dengan TPG, namun tetap menjadi tambahan yang berarti.

Biasanya, nominal Tamsil ini dipatok sebesar Rp250.000 per bulan, dikalikan satu bulan untuk THR.

Baca Juga:  Banyak yang Gagal! Ini Cara Daftar Bansos 2026 Agar NIK Lolos DTKS

Sedangkan untuk Guru Honorer, kebijakan sangat bergantung pada status kepegawaian.

Guru Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tentu berhak penuh atas THR sesuai aturan ASN.

Namun, bagi Guru Honorer murni (Non-ASN) di sekolah negeri, kebijakan sering kali diserahkan ke Pemda.

Ada daerah yang mengalokasikan “Jasa Pelayanan” atau insentif hari raya dari APBD.

Di sekolah swasta, pemberian THR mengacu pada kebijakan yayasan dan UU Ketenagakerjaan.

Yayasan wajib memberikan THR keagamaan minimal 1 bulan upah bagi yang bekerja di atas 12 bulan.

Kami menyarankan agar guru honorer aktif memantau kebijakan Dinas Pendidikan setempat.

Tabel Prediksi Nominal THR Guru 2026

Untuk memudahkan gambaran, berikut simulasi kasar penerimaan THR (Asumsi Golongan III/a dan masa kerja >10 tahun):

Status GuruKomponen UtamaEstimasi Total (Kasar)
PNS SertifikasiGaji Pokok + Tunjangan Keluarga + TPG 100%Rp 8.000.000 – Rp 9.000.000
PPPK SertifikasiGaji Pokok + Tunjangan Keluarga + TPG 100%Rp 8.000.000 – Rp 9.500.000
PNS Non-SerdikGaji Pokok + TamsilRp 4.000.000 – Rp 5.000.000
Honorer (Yayasan)Upah Bulanan (Sesuai UMK/Yayasan)Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000

Catatan: Angka di atas hanya estimasi dan bisa berubah sesuai kenaikan gaji berkala atau pangkat.

Potongan Pajak: Apa yang Perlu Diketahui?

Seringkali, penerima THR terkejut dengan nominal yang masuk ke rekening karena adanya potongan.

Penting dipahami bahwa THR adalah objek Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Pemerintah menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak bulanan.

Namun, untuk THR, biasanya pajaknya Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk batasan tertentu.

Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pajak THR ASN golongan I dan II adalah 0%.

Sementara untuk golongan III dan IV, tetap dikenakan pajak sesuai tarif progresif, namun seringkali disubsidi.

Pastikan Bapak/Ibu mengecek slip gaji saat pencairan nanti untuk transparansi.

Jangan kaget jika ada potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai) 1% atau BPJS, meski biasanya THR bebas potongan ini.

Informasi resmi terkait pajak biasanya tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemenkeu.

Mekanisme Penyaluran yang Lebih Cepat

Tahun 2026 digadang-gadang sebagai tahun digitalisasi penuh layanan perbendaharaan negara.

Kementerian Keuangan menggunakan sistem SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang makin canggih.

Baca Juga:  Sedang Menunggu Bansos Beras 10 Kg 2026? Cek Info Terbarunya Disini

Artinya, proses verifikasi data penerima THR akan jauh lebih cepat dibanding manual.

Data guru diambil dari infoGTK (untuk Kemdikbud) dan SIMPATIKA (untuk Kemenag). Oleh karena itu, pastikan data Anda valid sebelum bulan Februari 2026.

Kesalahan kecil pada NIK, nama ibu kandung, atau nomor rekening bisa menghambat pencairan. Kepala sekolah dan operator sekolah memegang peran vital dalam pemutakhiran data ini.

Jika SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit, maka jalan pencairan THR komponen TPG akan mulus.

Tips Bijak Mengelola Dana THR

Menerima dana besar dalam satu waktu seringkali membuat kita terlena alias “kalap”. Sebagai pendidik yang bijak, pengelolaan keuangan harus menjadi contoh.

Prioritaskan THR untuk kebutuhan hari raya yang esensial, seperti zakat fitrah dan kebutuhan dapur.

Hindari menghabiskan seluruh THR untuk membeli barang konsumtif atau baju baru berlebihan. Ingat, setelah Lebaran biasanya ada kebutuhan tahun ajaran baru anak sekolah.

Sisihkan minimal 20% dari THR untuk dana darurat atau tabungan jangka panjang. Jika memiliki hutang konsumtif, momen THR adalah waktu terbaik untuk melunasinya agar beban berkurang.

Peran Organisasi Profesi

PGRI dan organisasi guru lainnya terus mengawal realisasi pencairan THR ini.

Mereka rutin melakukan audiensi dengan pemerintah untuk memastikan hak guru tidak dikebiri. Jika terjadi keterlambatan pencairan di daerah, Bapak/Ibu bisa melapor ke pengurus cabang.

Biasanya, keterlambatan di daerah disebabkan oleh lambatnya Perkada (Peraturan Kepala Daerah).

Desakan dari organisasi profesi sangat efektif untuk mempercepat tanda tangan kepala daerah. Jadi, jangan ragu untuk bersuara melalui saluran yang resmi dan beretika.

Kesimpulan

Jadwal Pencairan THR Guru 2026 yang diperkirakan cair pada 9-13 Maret 2026 adalah kabar yang melegakan.

Dengan komponen yang lebih lengkap, termasuk TPG 100%, kesejahteraan guru diharapkan meningkat.

Pemerintah menunjukkan itikad baik dalam menghargai jasa para pahlawan tanpa tanda jasa.

Tugas kita sekarang adalah memastikan kinerja tetap optimal dan data administrasi aman.

Mari kita sambut Ramadhan dan Idul Fitri 2026 dengan hati yang tenang dan dompet yang “aman”.

Semoga rezeki ini membawa berkah bagi Bapak/Ibu guru dan keluarga di rumah. Teruslah mengabdi mencerdaskan kehidupan bangsa!

FAQ: Pertanyaan Seputar THR Guru 2026

Q: Apakah Guru Cuti Melahirkan tetap dapat THR?

A: Ya, guru yang sedang cuti melahirkan tetap berhak mendapatkan THR penuh sesuai aturan ASN.

Q: Bagaimana jika saya pensiun di bulan Februari 2026?

A: Anda akan menerima THR Pensiunan, yang komponennya meliputi gaji pokok pensiun dan tunjangan melekat.

Q: Apakah CPNS yang baru diangkat dapat THR?

A: CPNS berhak mendapat THR sebesar 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Q: Bisakah THR hangus jika tidak diambil?

A: Tidak hangus, dana akan tetap ada di rekening gaji Bapak/Ibu. Namun sebaiknya segera dicek untuk memastikan masuk.