Bansos

Kategori Penerima Bansos PKH 2026, Cek Nominal dan Syarat Terbarunya

×

Kategori Penerima Bansos PKH 2026, Cek Nominal dan Syarat Terbarunya

Share this article

Himpasikom.id-Pemerintah kembali memperkuat jaring pengaman sosial di tahun 2026. Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi instrumen vital dalam menekan angka kemiskinan ekstrem. Tahun ini, validasi data penerima diperketat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Anda perlu mengetahui adanya penyesuaian dalam kategori penerima manfaat. Terdapat perluasan akses bagi kelompok rentan tertentu yang sebelumnya mungkin belum tercover maksimal.

Pastikan data kependudukan Anda sinkron dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini menjadi kunci utama agar dana bantuan bisa cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai Kategori Penerima Bansos PKH 2026, rincian nominal, jadwal pencairan, hingga cara cek status kepesertaan Anda secara mandiri.

Rincian 8 Kategori Penerima Bansos PKH 2026 & Besaran Dananya

Tahun 2026, Kemensos menetapkan 8 kategori prioritas yang berhak menerima PKH. Nominal bantuan disesuaikan dengan beban kebutuhan spesifik setiap komponen dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Berikut adalah tabel ringkasan nominal bantuan yang akan diterima:

NoKategori PenerimaNominal Per Tahap (3 Bulan)Total Per Tahun
1Ibu Hamil/NifasRp750.000Rp3.000.000
2Anak Usia Dini (0-6 Thn)Rp750.000Rp3.000.000
3Anak SD/SederajatRp225.000Rp900.000
4Anak SMP/SederajatRp375.000Rp1.500.000
5Anak SMA/SederajatRp500.000Rp2.000.000
6Penyandang Disabilitas BeratRp600.000Rp2.400.000
7Lansia (60+ / 70+ Tahun)Rp600.000Rp2.400.000
8Korban Pelanggaran HAM BeratDisesuaikan regulasi khususDisesuaikan

Berikut penjelasan rinci untuk setiap kategori agar Anda lebih memahami peruntukannya:

Baca Juga:  Ganti Rekening Bansos 2026, Panduan Lengkap, Aman, dan Tidak Mengganggu Pencairan

1. Ibu Hamil dan Masa Nifas

Kategori ini diprioritaskan untuk mencegah stunting sejak dalam kandungan. Ibu hamil berhak mendapatkan bantuan maksimal untuk dua kali kehamilan. Wajib melakukan pemeriksaan kesehatan minimal 4 kali selama masa kehamilan di fasilitas kesehatan.

2. Anak Usia Dini (Balita)

Anak usia 0 hingga 6 tahun mendapatkan alokasi dana yang cukup besar. Tujuannya adalah pemenuhan gizi dan pemeriksaan kesehatan rutin. Mengutip pedoman Kemensos, orang tua wajib membawa anak ke Posyandu untuk pemantauan tumbuh kembang.

3. Pelajar SD/Sederajat

Bantuan ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan dasar. Siswa wajib terdaftar di Dapodik dan memenuhi persentase kehadiran minimal di kelas. Dana ini diharapkan dipakai untuk membeli seragam atau alat tulis, bukan untuk keperluan konsumtif orang tua.

4. Pelajar SMP/Sederajat

Seiring naiknya jenjang pendidikan, kebutuhan biaya operasional sekolah pun meningkat. Bantuan ini diberikan kepada siswa SMP usia 12-15 tahun. Sinergi dengan Program Indonesia Pintar (PIP) sering terjadi di kategori ini untuk mencegah putus sekolah.

5. Pelajar SMA/Sederajat

Anak usia 15-18 tahun yang duduk di bangku SMA/SMK mendapat alokasi terbesar di sektor pendidikan. Bantuan ini krusial untuk mendukung wajib belajar 12 tahun. Harapannya, anak-anak KPM bisa menyelesaikan sekolah dan memutus rantai kemiskinan keluarga.

6. Penyandang Disabilitas Berat

Kategori ini dikhususkan bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan orang lain. Dana bansos digunakan untuk pemeliharaan kesehatan dan kebutuhan nutrisi khusus agar hidup lebih layak.

7. Lanjut Usia (Lansia)

Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi lansia dalam keluarga miskin. Bantuan ini biasanya mencakup mereka yang berusia 70 tahun ke atas, namun di beberapa daerah basis data mencakup 60 tahun ke atas (Lansia Tunggal). Dana dipakai untuk kebutuhan dasar pangan dan kesehatan.

Baca Juga:  Yuk Pahami! Bedanya PKH BPNT vs BLT Kesra 2026 dan Syarat Penerima Bantuan

8. Korban Pelanggaran HAM Berat

Ini adalah kategori khusus yang mencerminkan kehadiran negara bagi korban peristiwa masa lalu yang telah diverifikasi secara hukum. Nominal dan mekanisme penyalurannya diatur tersendiri untuk menjamin pemulihan hak sosial ekonomi mereka.

Syarat Mutlak Penerima PKH 2026

Tidak semua warga miskin otomatis mendapatkan PKH. Ada proses filterisasi ketat melalui sistem SIKS-NG. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Kementerian Sosial, berikut syarat mutlak yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan padan dengan data Dukcapil.
  2. Terdaftar di DTKS: Anda wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data ini menjadi satu-satunya acuan pemerintah dalam menyalurkan bansos.
  3. Kriteria Miskin/Rentan: Berada dalam desil kemiskinan terendah di wilayah tempat tinggal sesuai verifikasi Dinas Sosial.
  4. Memiliki Komponen PKH: Dalam satu KK harus terdapat minimal satu dari 8 kategori di atas (misal: ada ibu hamil, anak sekolah, atau lansia).
  5. Bukan ASN/TNI/Polri: Anggota keluarga dalam satu KK tidak boleh ada yang berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, atau pensiunannya.
  6. Kooperatif: Bersedia mengikuti pertemuan kelompok (P2K2) dan mematuhi kewajiban sebagai penerima manfaat (seperti wajib lapor sekolah atau Posyandu).

Jadwal Pencairan PKH 2026

Penyaluran PKH tahun 2026 diproyeksikan tetap menggunakan skema triwulan (per tiga bulan). Dana akan ditransfer langsung ke kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI). Berikut estimasi jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2026 (Biasanya cair mulai akhir Januari atau awal Februari).
  • Tahap 2: April – Juni 2026 (Seringkali dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri).
  • Tahap 3: Juli – September 2026 (Membantu biaya masuk tahun ajaran baru sekolah).
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2026 (Tutup anggaran tahun berjalan).
Baca Juga:  Berapa Kali Dana PIP Cair dalam Setahun? Ini Besaran Uang yang Diterima Siswa SD, SMP dan SMA

Catatan Penting: Tanggal pasti pencairan bisa berbeda di setiap wilayah, tergantung kesiapan data bayar dari Pemda masing-masing.

Langkah Mudah Cek Status Penerima Via HP

Anda tidak perlu datang ke kantor dinas sosial hanya untuk mengecek status. Cukup gunakan ponsel Anda. Berikut langkah praktisnya:

  1. Buka browser di HP Anda (Chrome, Safari, dll).
  2. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP Anda.
  4. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP (jangan gunakan nama panggilan).
  5. Ketik Kode Captcha (huruf acak) yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
  6. Klik tombol “CARI DATA”.

Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan nama, usia, status “YA” pada kolom PKH, serta periode penyaluran (misal: Januari-Maret 2026). Jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar?

Banyak kasus warga merasa layak namun tidak mendapatkan bantuan. Jangan panik, Kemensos menyediakan fitur Usul dan Sanggah. Anda bisa mengajukan diri secara mandiri melalui Aplikasi “Cek Bansos” di Play Store.

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
  2. Buat akun baru menggunakan NIK dan KK.
  3. Pilih menu Daftar Usulan.
  4. Isi data diri dan lampirkan foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam).
  5. Data Anda akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial setempat untuk kelayakan masuk DTKS.

Pastikan Anda jujur dalam memberikan data. Sesuai Undang-Undang, pemalsuan data kemiskinan dapat dikenakan sanksi hukum.

Apakah Anda sudah mengecek status NIK Anda di laman resmi hari ini? Jika belum, saya sarankan segera cek sekarang untuk memastikan hak bantuan sosial Anda di tahun 2026 aman.