News

Aturan Baru Subsidi Solar PERTAMINA 2026, Cek Kuota, Syarat Barcode dan Daftar Kendaraan yang Dilarang

×

Aturan Baru Subsidi Solar PERTAMINA 2026, Cek Kuota, Syarat Barcode dan Daftar Kendaraan yang Dilarang

Share this article

Himpasikom.id-Memasuki tahun 2026, pemerintah Indonesia melalui PT Pertamina (Persero) kembali memperketat regulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Solar (Gasoil). Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya strategis untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.

Perubahan kebijakan ini tentu menjadi perhatian utama bagi para pemilik kendaraan bermesin diesel, baik untuk penggunaan pribadi maupun komersial. Jika Anda adalah salah satu pengguna setia Bio Solar, memahami aturan main yang baru ini sangatlah krusial agar aktivitas operasional tidak terganggu.

Pada tahun ini, fokus utama regulasi tidak hanya pada pembatasan volume pembelian, tetapi juga pada integrasi teknologi digital yang lebih ketat melalui QR Code. Sistem ini dirancang untuk menutup celah kebocoran subsidi yang selama ini sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Selain itu, tahun 2026 juga menjadi tonggak sejarah baru dalam kemandirian energi nasional dengan rencana penghentian impor Solar. Hal ini sejalan dengan peningkatan bauran energi nabati yang terus didorong pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan migas.

Detail Aturan Penyaluran Solar Subsidi 2026

Pemerintah telah menetapkan kuota dan mekanisme penyaluran yang lebih rigid dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu poin penting adalah kewajiban penggunaan barcode atau QR Code bagi setiap konsumen yang ingin membeli Solar bersubsidi di SPBU.

Tanpa QR Code yang terverifikasi, akses Anda terhadap bahan bakar murah ini akan sangat terbatas, atau bahkan ditolak sama sekali. Sistem digitalisasi ini memungkinkan Pertamina memantau pergerakan konsumsi harian setiap kendaraan secara real-time.

“Semua SPBU termasuk swasta bisa terpenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam sebuah keterangan resmi yang menyoroti kesiapan pasokan domestik untuk mendukung kebijakan ini. Pernyataan ini menegaskan bahwa stok aman, namun distribusinya yang diperketat.

Bagi masyarakat awam, perubahan ini mungkin terasa merepotkan di awal. Namun, jika dilihat dari kacamata ekonomi makro, langkah ini vital untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kerap terbebani oleh subsidi energi yang membengkak.

Baca Juga:  Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online dan Offline dengan Mudah dan Resmi

Kuota Harian Pembelian Solar

Salah satu pertanyaan terbesar masyarakat adalah seberapa banyak mereka boleh mengisi tangki setiap harinya. Pertamina masih mengacu pada regulasi BPH Migas namun dengan pengawasan yang jauh lebih ketat melalui sistem IT terintegrasi di setiap nozzle SPBU.

Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian Solar bersubsidi per hari berdasarkan kategori kendaraan yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat MyPertamina:

Jenis KendaraanBatas Kuota HarianKeterangan
Kendaraan Pribadi Roda 460 LiterWajib plat hitam & terdaftar
Angkutan Umum/Barang Roda 480 LiterPlat kuning atau kendaraan barang
Kendaraan Roda 6 ke Atas200 LiterTruk logistik, bus, dll
Konsumen Non-Register20 LiterHanya sementara/dalam proses daftar

Tabel di atas menunjukkan bahwa kendaraan logistik besar masih mendapatkan porsi terbesar. Hal ini wajar mengingat peran vital mereka dalam menjaga rantai pasok distribusi barang pokok di seluruh pelosok negeri agar inflasi tetap terjaga.

Namun, perlu dicatat bahwa kuota tersebut bersifat akumulatif per hari dan akan di-reset secara otomatis pada pukul 00.00 waktu setempat. Jadi, Anda tidak bisa mengakali sistem dengan berpindah-pindah SPBU karena data konsumsi tercatat secara terpusat berdasarkan nomor polisi dan QR Code.

Syarat dan Ketentuan Barcode Subsidi Tepat

Kepemilikan QR Code kini bukan lagi opsi, melainkan mandat mutlak. Bagi Anda yang belum mendaftar, sangat disarankan untuk segera melakukannya sebelum akses pembelian Solar subsidi Anda dibatasi hanya 20 liter per hari, yang tentu tidak cukup untuk operasional jarak jauh.

Proses verifikasi data kini juga melibatkan pengecekan silang dengan data Korlantas Polri. Artinya, jika data pajak kendaraan Anda mati atau tidak sesuai dengan spesifikasi fisik kendaraan, pengajuan subsidi Anda berpotensi besar untuk ditolak oleh sistem.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya warga yang taat administrasi yang bisa menikmati fasilitas negara. Ini adalah bentuk edukasi tidak langsung agar masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka setiap tahunnya.

Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Solar Subsidi

Tidak semua kendaraan bermesin diesel berhak menenggak Solar subsidi seharga Rp6.800 per liter ini. Ada kriteria spesifik yang membuat sebuah kendaraan masuk dalam daftar hitam atau blacklist penerima subsidi.

Baca Juga:  Siswa Belum Teridentifikasi dan Rombel Ganda di EMIS 4.0! Berikut Cara Mengatasinya

Aturan tahun 2026 mempertegas larangan bagi kendaraan-kendaraan yang dianggap “mampu” atau digunakan untuk industri skala besar yang berorientasi profit tinggi. Prinsipnya sederhana: subsidi untuk yang membutuhkan, bukan untuk korporasi raksasa.

Secara umum, berikut adalah kategori kendaraan yang dilarang keras menggunakan Solar subsidi:

  1. Kendaraan dinas pemerintah (plat merah), TNI, dan Polri.
  2. Mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC (regulasi spesifik tergantung model dan tahun pembuatan).
  3. Truk pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan (sawit, batu bara, nikel, dsb) dengan roda lebih dari 6.
  4. Mobil tangki BBM, CPO, truk trailer, dump truck, dan truk molen (pengaduk semen).

Larangan untuk sektor pertambangan dan perkebunan sangat beralasan. Sektor ini menikmati margin keuntungan yang besar dan seharusnya menggunakan Solar Industri (Non-Subsidi) yang harganya mengikuti fluktuasi pasar minyak dunia.

Implementasi Program B50 dan Stop Impor

Tahun 2026 juga menjadi momentum penting bagi kemandirian energi Indonesia. Pemerintah menargetkan implementasi mandatori biodiesel B50 (campuran 50% bahan bakar nabati dari sawit) mulai semester kedua tahun ini.

Program B50 ini diharapkan mampu menyerap produksi CPO dalam negeri secara masif sekaligus mengurangi ketergantungan kita pada impor minyak fosil. Dengan demikian, devisa negara bisa dihemat dan ketahanan energi nasional menjadi lebih kokoh.

“Negara tidak boleh kalah oleh lobi. Kebijakan energi bukan urusan elite, tetapi kepentingan publik,” tegas Sofyano, seorang pengamat energi, mengomentari pentingnya ketegasan pemerintah dalam menyetop impor Solar demi kemandirian bangsa.

Kualitas bahan bakar B50 juga diklaim lebih ramah lingkungan karena emisi gas buangnya lebih rendah dibandingkan Solar murni. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam forum global untuk menurunkan emisi karbon demi mencegah perubahan iklim yang semakin ekstrem.

Meski demikian, pemilik kendaraan tua perlu lebih rajin melakukan perawatan, terutama pada filter bahan bakar. Sifat biodiesel yang memiliki efek deterjen (pembersih) bisa merontokkan kotoran di tangki yang berpotensi menyumbat saluran pembakaran jika tidak rutin dicek.

Baca Juga:  Cara Memperbaiki Data Subsidi Tepat MyPertamina.id dengan Mudah dan Aman

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Bagi Anda yang merasa berhak namun belum memiliki QR Code, jangan khawatir. Proses pendaftarannya kini semakin mudah dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online dari rumah bermodalkan ponsel pintar dan kuota internet.

Kunci keberhasilan pendaftaran adalah kejelasan dokumen. Pastikan foto yang Anda unggah tidak buram, tidak terpotong, dan data yang tertulis bisa dibaca dengan jelas oleh tim verifikator Pertamina.

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mendaftar program Subsidi Tepat:

  1. Buka situs resmi subsiditepat.mypertamina.id melalui peramban (browser) di HP atau laptop Anda.
  2. Centang informasi persyaratan yang muncul, lalu klik “Daftar Sekarang”.
  3. Isi data diri lengkap sesuai KTP, lalu unggah foto KTP dan foto diri yang jelas.
  4. Masukkan data kendaraan sesuai STNK, termasuk nomor rangka dan nomor polisi.
  5. Unggah foto STNK (tampak depan dan belakang dalam satu frame atau terpisah sesuai kolom yang tersedia).
  6. Unggah foto kendaraan secara utuh. Pastikan semua roda terlihat dan plat nomor terbaca jelas (ambil foto dari sudut serong depan).
  7. Masukkan password untuk akun Anda, lalu klik “Selanjutnya”.
  8. Tunggu proses verifikasi data yang memakan waktu maksimal 7 hari kerja (biasanya lebih cepat).
  9. Cek status pendaftaran secara berkala melalui situs yang sama atau email yang didaftarkan.
  10. Jika disetujui, unduh QR Code dan simpan di HP atau cetak/laminating untuk ditempel di kendaraan agar mudah saat di SPBU.

Pastikan email yang Anda gunakan adalah email aktif karena segala notifikasi, termasuk kode verifikasi dan status persetujuan, akan dikirimkan ke sana. Banyak kasus gagal daftar hanya karena salah memasukkan alamat email atau lupa password.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. SPBU yang kedapatan melayani kendaraan yang tidak berhak atau melakukan manipulasi kuota akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin usaha.

Bagi konsumen yang menyalahgunakan QR Code (misalnya menggunakan QR Code milik orang lain atau melakukan “helikopter” alias mengisi berulang-ulang di SPBU berbeda untuk ditimbun), ancaman pidana menanti sesuai dengan Undang-Undang Migas.

Masyarakat juga diminta turut aktif mengawasi penyaluran BBM subsidi di lapangan. Jika melihat indikasi kecurangan, seperti truk tambang yang mengisi Bio Solar, segera laporkan ke call center Pertamina 135 dengan menyertakan bukti foto atau video.

Dengan mematuhi aturan ini, kita semua berkontribusi menjaga ketersediaan energi bagi saudara-saudara kita yang benar-benar membutuhkan, seperti nelayan kecil, petani, dan angkutan umum yang melayani mobilitas rakyat banyak.

Mari bijak menggunakan energi. Subsidi adalah amanah rakyat yang harus dijaga bersama agar tidak bocor ke tangan para mafia atau pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi semata di atas penderitaan orang banyak.