News

Angin Segar untuk Warga Jabar! Pemprov Siap Tanggung Premi BPJS PBI yang Dicoret Kemensos

×

Angin Segar untuk Warga Jabar! Pemprov Siap Tanggung Premi BPJS PBI yang Dicoret Kemensos

Share this article

Himpasikom.id-Gelombang kepanikan yang melanda masyarakat akibat penonaktifan massal 11 juta kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial per 1 Februari lalu, akhirnya mendapat respons konkret di Tanah Pasundan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan “pasang badan” untuk menyelamatkan akses kesehatan warganya, terutama bagi mereka yang sedang berjuang melawan penyakit kritis.

Keputusan Kementerian Sosial menghapus jutaan data peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan memang berdampak luas. Di lapangan, banyak ditemukan kasus pasien penyakit kronis—seperti kanker, talasemia, dan gagal ginjal yang tiba-tiba ditolak rumah sakit karena kartu KIS mereka tidak aktif. Bagi mereka, putusnya jaminan kesehatan sama artinya dengan putusnya harapan hidup karena mahalnya biaya pengobatan rutin yang harus dijalani.

Gubernur Dedi Mulyadi: “Negara Tidak Boleh Membiarkan Rakyat Menderita”

Merespons krisis layanan kesehatan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah taktis. Dalam keterangan resminya hari ini, Minggu (8/2), pria yang akrab disapa KDM ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menambal celah perlindungan sosial yang ditinggalkan pusat.

“Kami tidak mau membiarkan penderitaan warga Jabar. Bayangkan, pasien cuci darah atau kemoterapi harus berhenti berobat karena kartunya mati. Ini urusan nyawa,” tegas Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Bandung.

Gubernur KDM telah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk segera melakukan identifikasi dan pendataan ulang. Fokus utamanya adalah menyisir warga yang benar-benar tidak mampu namun tercoret dari data pusat, khususnya mereka yang memiliki riwayat penyakit katastropik (berbiaya tinggi).

Baca Juga:  Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak Terbaru 2026 Agar Kepesertaan Tetap Aman

Solusi PBI-APBD: Pengalihan Tanggungan Premi

Mekanisme penyelamatan yang ditawarkan Pemprov Jabar adalah dengan mengalihkan status kepesertaan warga terdampak. Jika sebelumnya premi BPJS mereka dibayarkan oleh APBN (Pemerintah Pusat), kini akan dialihkan menjadi tanggungan APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota (PBI Daerah).

“Kami pastikan kami akan membayarkan premi untuk jaminan asuransi kesehatan mereka. Pemprov Jabar siap mengalokasikan anggaran darurat untuk ini,” ujar KDM.

Langkah ini menjadi solusi jangka pendek yang paling realistis untuk memastikan pasien tidak terlantar. Rumah sakit milik daerah (RSUD) juga diinstruksikan untuk tetap melayani pasien dengan status suspend PBI sembari menunggu proses pengalihan administrasi ke PBI-APBD selesai, dengan jaminan dari pemerintah provinsi.

Syarat dan Cara Melapor bagi Warga Terdampak

Bagi warga Jawa Barat yang mengalami penonaktifan PBI-JK dan sedang membutuhkan layanan medis mendesak, berikut langkah yang disarankan berdasarkan arahan terbaru Pemprov:

  1. Lapor ke Puskesos/Desa: Datangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan setempat. Bawa bukti kartu nonaktif dan surat keterangan diagnosa penyakit (terutama untuk pasien kronis).
  2. Verifikasi Faktual: Petugas akan memverifikasi apakah Anda benar-benar warga tidak mampu yang layak dibantu APBD.
  3. Masuk Data Usulan Daerah: Jika lolos verifikasi, data akan dimasukkan ke kuota PBI-APBD Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten/Kota setempat.

Gubernur Dedi juga mengajak warga Jawa Barat untuk membangun semangat “silih asih”. Bagi warga yang secara ekonomi sudah mampu, ia mengimbau untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri secara sadar, sehingga kuota bantuan pemerintah (PBI) bisa benar-benar dialokasikan untuk saudara-saudara kita yang dhuafa dan sakit keras.

“Mari bergandengan tangan, merawat dan menjaga diri. Yang mampu, silakan bayar sendiri demi kesehatan masa depan. Biarkan anggaran negara fokus menolong yang lemah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Opalp Exchange Trading Crypto Diduga Scam dan Skema Ponzi, Dana Member Ditahan