Himpasikom.id-Tahun 2026 membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah kembali memperkuat komitmen perlindungan sosial dengan alokasi anggaran APBN yang signifikan.
Fokus utama pemerintah tahun ini adalah pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Program-program unggulan seperti PKH dan BPNT dipastikan berlanjut dengan mekanisme penyaluran yang lebih ketat dan transparan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya efektivitas anggaran perlindungan sosial.
“Anggaran perlindungan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pemenuhan layanan pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat,” ungkap Sri Mulyani merujuk pada postur APBN yang mencakup perlindungan sosial (Sumber: Kemenkeu).
Bagi Anda yang menantikan pencairan dana bantuan, memahami jenis dan nominal bantuan sangatlah krusial. Informasi ini membantu Anda memastikan hak yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah rincian lengkap daftar Bansos 2026, nominal yang diterima, serta cara cek status kepesertaan Anda secara mandiri.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
PKH masih menjadi primadona bantuan sosial di tahun 2026. Program ini bersifat conditional cash transfer atau bantuan tunai bersyarat. Artinya, penerima wajib memenuhi kewajiban tertentu, seperti pemeriksaan kesehatan atau kehadiran sekolah.
Sasaran utamanya adalah keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap, biasanya dalam empat tahap per tahun melalui bank Himbara.
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan indeks bantuan yang bervariasi sesuai beban tanggungan keluarga. Berikut adalah rincian nominal bantuan PKH tahun 2026 yang perlu Anda catat:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahun | Keterangan |
| Ibu Hamil/Nifas | Rp3.000.000 | Maksimal kehamilan ke-2 |
| Anak Usia Dini (0-6 th) | Rp3.000.000 | Fokus pada pencegahan stunting |
| Siswa SD Sederajat | Rp900.000 | Bantuan biaya sekolah dasar |
| Siswa SMP Sederajat | Rp1.500.000 | Bantuan biaya sekolah menengah |
| Siswa SMA Sederajat | Rp2.000.000 | Bantuan biaya sekolah atas |
| Penyandang Disabilitas | Rp2.400.000 | Disabilitas berat |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp2.400.000 | Usia 70 tahun ke atas |
| Korban Pelanggaran HAM | Rp10.800.000 | Kategori khusus berat |
Perlu diingat, komponen dalam satu Kartu Keluarga (KK) dibatasi maksimal empat orang. Hal ini dilakukan agar bantuan dapat merata ke lebih banyak keluarga yang membutuhkan di seluruh Indonesia.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Selain PKH, BPNT atau yang sering disebut Kartu Sembako juga tetap disalurkan pada tahun 2026. Bantuan ini fokus pada pemenuhan nutrisi pangan harian masyarakat berpenghasilan rendah.
Setiap KPM akan menerima saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan. Dana ini tidak bisa ditarik tunai sembarangan, melainkan ditujukan untuk pembelian bahan pangan sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan vitamin.
Mekanisme pencairannya sering kali dirapel atau digabung per dua hingga tiga bulan sekali. Jadi, penerima manfaat bisa mendapatkan transferan sebesar Rp400.000 atau Rp600.000 dalam sekali transaksi pencairan.
Tujuannya jelas, agar masyarakat bisa membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging dalam jumlah yang memadai. Pastikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda aktif dan dipegang sendiri untuk menghindari penyalahgunaan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Di sektor pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Kemenag melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini menyasar siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tidak putus sekolah.
Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) berhak mendapatkan bantuan dana pendidikan tunai. Dana ini bisa digunakan untuk membeli seragam, buku, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Besaran nominal PIP tahun 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/sederajat mendapatkan Rp450.000 per tahun. Siswa SMP/sederajat memperoleh Rp750.000 per tahun.
Sedangkan untuk siswa SMA/SMK/sederajat, nominalnya meningkat signifikan menjadi Rp1.800.000 per tahun. Kenaikan di jenjang SMA ini bertujuan untuk mendorong wajib belajar 12 tahun yang tuntas dan berkualitas.
4. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Kesehatan adalah hak dasar yang dijamin negara. Melalui program PBI-JK, pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Anda tidak perlu membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung APBN.
Penerima PBI-JK berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas/Klinik) maupun rujukan (Rumah Sakit) sesuai indikasi medis di kelas 3.
Pastikan status kepesertaan Anda aktif. Jika dalam enam bulan tidak digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, ada risiko kepesertaan dinonaktifkan oleh sistem.
Syarat Utama: Terdaftar di DTKS
Kunci dari semua bantuan di atas adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini adalah basis data induk yang dikelola oleh Kemensos berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.
Jika Nama dan NIK Anda tidak ada di DTKS, mustahil Anda bisa mendapatkan bansos reguler seperti PKH atau BPNT. Proses masuk ke DTKS harus melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menjamin transparansi.
“Pastikan NIK KTP Anda padan dengan data Dukcapil agar proses verifikasi di DTKS berjalan lancar tanpa kendala teknis,” imbau pihak Kemensos melalui laman resminya.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2026
Di era digital ini, transparansi adalah prioritas. Anda tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Dinas Sosial hanya untuk bertanya status. Cukup gunakan ponsel pintar Anda.
Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk pengecekan. Pertama melalui situs web, dan kedua melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut panduan langkah demi langkahnya yang mudah diikuti.
Metode 1: Melalui Website Resmi
- Buka peramban (browser) seperti Chrome atau Safari di HP Anda.
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha (huruf acak) yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan mencari nama Anda di dalam basis data DTKS. Jika terdaftar, akan muncul tabel berisi status penerimaan (Ya/Tidak), keterangan periode pencairan, dan status penyaluran dana.
Metode 2: Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini memiliki fitur lebih lengkap, termasuk fitur “Usul Sanggah” untuk melaporkan ketidaktepatan sasaran.
- Unduh “Aplikasi Cek Bansos” di Google Play Store (pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial RI).
- Lakukan registrasi akun baru dengan menyiapkan KTP dan KK.
- Anda akan diminta melakukan swafoto memegang KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah akun diverifikasi admin, silakan login.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data wilayah serta nama.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar?
Jangan khawatir jika nama Anda belum muncul. Anda bisa mengajukan diri secara mandiri melalui fitur “Daftar Usulan” di Aplikasi Cek Bansos.
Alternatif lainnya adalah mendaftar secara offline. Datangi kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Sampaikan permohonan untuk dimasukkan ke dalam DTKS melalui mekanisme Musyawarah Desa.
Data usulan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebelum disahkan oleh Kementerian Sosial. Proses ini memang memakan waktu, namun ini adalah jalur resmi yang sah.
Pemerintah terus berupaya memutakhirkan data setiap bulan (update berkala). Jadi, ada kemungkinan warga yang bulan ini belum dapat, bisa masuk kuota di bulan berikutnya jika ada penerima lama yang sudah tidak layak (graduasi).
Waspada Penipuan Bansos
Terakhir, harap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan bansos. Kementerian Sosial menegaskan tidak pernah memungut biaya sepeser pun untuk pencairan bantuan.
“Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial selain yang resmi,” tegas Biro Humas Kemensos (Sumber: Klarifikasi Hoaks Kemensos).
Jangan pernah memberikan PIN ATM, password, atau kode OTP kepada siapa pun yang mengaku petugas bansos. Pendamping sosial PKH yang resmi memiliki identitas jelas dan tugasnya adalah mendampingi, bukan memegang kartu ATM KPM.
Semoga panduan daftar Bansos 2026 dan cara cek status penerimanya ini bermanfaat bagi Anda dan keluarga. Manfaatkan bantuan pemerintah sebaik mungkin untuk meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan anak-anak.
⚠️ DISCLAIMER
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan sebagai bahan edukasi dan referensi umum. Data, kebijakan, regulasi, serta ketentuan yang dibahas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai keputusan instansi berwenang. Agar lebih jelasnya dapat kunjungi Kemensos.go.id.
FAQ Tambahan Seputar Bansos 2026
Apakah bansos 2026 bisa dialihkan ke anggota keluarga lain jika penerima utama meninggal dunia
Tidak bisa dialihkan secara otomatis. Keluarga wajib melaporkan perubahan data ke desa atau kelurahan agar dilakukan pemutakhiran DTKS dan penetapan penerima baru sesuai kondisi terbaru.
Apakah rekening atau kartu bansos boleh diganti ke bank lain
Tidak diperbolehkan. Rekening dan kartu bansos sudah ditetapkan oleh penyalur resmi pemerintah dan tidak dapat diganti atas permintaan pribadi penerima.
Apakah penerima bansos boleh memiliki usaha kecil atau UMKM
Boleh, selama usaha tersebut berskala kecil dan penghasilan keluarga masih berada di bawah ambang kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
Apakah bansos tetap cair jika penerima pindah domisili
Bansos masih bisa cair jika pindah sementara. Namun untuk pindah domisili permanen, penerima wajib memperbarui data kependudukan agar tidak terkendala validasi.
Apakah bansos bisa dihentikan tanpa pemberitahuan
Bisa terjadi apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan penerima sudah tidak memenuhi kriteria. Penghentian biasanya dilakukan setelah evaluasi berkala.
Apakah penerima bansos wajib mengikuti kegiatan pendampingan
Untuk program tertentu seperti PKH, penerima wajib mengikuti kegiatan pendampingan dan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga yang dijadwalkan pendamping sosial.
Apakah dana bansos boleh digunakan sebagai jaminan pinjaman
Tidak boleh. Dana bansos dilarang digunakan sebagai agunan, jaminan pinjaman, atau keperluan yang melanggar ketentuan hukum.
Apakah satu rumah tangga boleh menerima bansos dari dua kartu berbeda
Tidak. Satu rumah tangga hanya boleh terdaftar dengan satu identitas penerima untuk mencegah duplikasi dan ketidaktepatan sasaran.
Apakah bansos tetap diberikan jika penerima sedang dirawat di luar daerah
Tetap bisa diterima selama data kependudukan, rekening, dan status kepesertaan masih aktif serta tidak ada perubahan kelayakan.
Apakah bansos otomatis berhenti jika anak penerima lulus sekolah
Untuk komponen pendidikan, bantuan akan berhenti setelah anak lulus. Namun komponen lain dalam keluarga masih bisa menerima jika memenuhi syarat.











