Himpasikom.id-Ketakutan terbesar bagi nasabah yang mengalami gagal bayar bukanlah nominal utangnya, melainkan bayangan akan intimidasi verbal, teror telepon tanpa henti, hingga kedatangan penagih lapangan (field collector) yang bersikap kasar di depan tetangga.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi sangat ketat bahwa cara penagihan pinjol yang diperbolehkan OJK wajib menjunjung tinggi etika, dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental, dan hanya boleh dilakukan pada jam-jam tertentu yakni pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Sayangnya, ketidaktahuan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai konsumen keuangan seringkali dimanfaatkan oleh oknum penagih untuk melakukan tekanan psikologis di luar batas wajar.
Di tahun 2026 ini, regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sebenarnya sudah semakin diperkuat melalui Peraturan OJK (POJK) terbaru dan Surat Edaran yang mengikat seluruh penyelenggara fintech lending legal. Penagihan bukan lagi soal siapa yang paling keras berteriak, melainkan prosedur hukum yang harus dipatuhi kedua belah pihak.
Kalian mungkin pernah mendengar cerita horor tentang data pribadi yang disebar ke seluruh kontak telepon atau foto yang diedit dengan tidak senonoh sebagai ancaman. Praktik-praktik barbar tersebut jelas merupakan pelanggaran pidana dan ciri khas dari pinjol ilegal.
Sementara itu, pinjol legal atau fintech peer-to-peer lending yang berizin resmi memiliki standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang diawasi ketat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jika mereka melanggar, izin usaha mereka menjadi taruhannya.
Etika Dasar dan Larangan Keras dalam Proses Penagihan
Pondasi utama dari penagihan yang sah adalah penghormatan terhadap martabat debitur. OJK tidak menoleransi segala bentuk premanisme dalam industri keuangan digital. Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga (jasa penagihan) yang mereka gunakan juga mematuhi kode etik yang sama.
Berikut adalah prinsip etika yang wajib dipatuhi oleh setiap desk collection maupun field collection resmi:
- Identitas Resmi: Penagih wajib memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas resmi (seperti kartu tanda pengenal dari perusahaan dan sertifikat profesi penagihan dari AFPI) jika melakukan kunjungan fisik.
- Dilarang Mengancam: Penggunaan kata-kata kasar, memaki, merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ancaman fisik dilarang keras.
- Dilarang Mempermalukan: Penagih tidak boleh menyebarkan informasi utang kepada pihak ketiga yang tidak berhak, seperti teman kantor, tetangga, atau keluarga yang tidak menjadi penjamin.
- Teror Kontak Darurat: Menghubungi kontak darurat diperbolehkan HANYA untuk menanyakan keberadaan debitur jika debitur menghilang, BUKAN untuk menagih utang kepada pemilik nomor darurat tersebut.
Jam Operasional dan Lokasi Penagihan yang Sah
Seringkali nasabah merasa diteror karena telepon berdering di tengah malam atau didatangi penagih saat subuh. Hal ini jelas melanggar aturan main yang telah ditetapkan. OJK mengatur batasan waktu yang manusiawi agar privasi dan waktu istirahat nasabah tidak terganggu secara berlebihan.
Ketentuan mengenai waktu dan tempat penagihan meliputi:
- Batas Waktu Dering Telepon: Penagihan melalui sarana komunikasi (telepon, WhatsApp, SMS) hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat alamat penerima dana. Penagihan di hari libur nasional atau di luar jam tersebut dianggap pelanggaran kecuali ada kesepakatan tertulis sebelumnya.
- Lokasi Penagihan: Penagihan tatap muka (kunjungan lapangan) diutamakan dilakukan di alamat domisili yang terdaftar di aplikasi. Penagihan ke tempat kerja (kantor) sebenarnya sangat dibatasi dan cenderung dihindari oleh fintech legal karena berpotensi menimbulkan keributan dan melanggar privasi, kecuali jika nasabah tidak bisa ditemui di rumah setelah berulang kali dicoba.
- Intensitas Kontak: Meskipun berada di dalam jam operasional, menghubungi nasabah ratusan kali dalam sehari secara bertubi-tubi (spamming) juga masuk dalam kategori gangguan yang tidak etis.
Perbedaan Prosedur Penagihan Fintech Legal vs Ilegal
Membedakan mana penagih resmi dan mana oknum ilegal sangat krusial agar kalian bisa menentukan sikap. Penagih legal bekerja di bawah payung hukum, sedangkan penagih ilegal bekerja dengan metode “hukum rimba”.
Agar kalian lebih waspada, perhatikan perbedaan mendasar berikut ini:
- Akses Data Pribadi (CAMILAN): Pinjol legal hanya boleh mengakses Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN) pada perangkat kalian. Mereka tidak bisa mengakses galeri foto atau buku kontak telepon (phonebook). Sebaliknya, penagih ilegal seringkali mengirimkan bukti screenshot kontak telepon teman-teman kalian sebagai alat ancaman.
- Sertifikasi Penagih: Setiap tenaga penagih dari fintech legal wajib lulus sertifikasi yang diadakan oleh AFPI. Mereka dibekali pengetahuan hukum dan etika. Penagih ilegal biasanya preman bayaran tanpa sertifikasi apapun.
- Transparansi Bunga dan Denda: Dalam penagihan resmi, rincian utang pokok, bunga berjalan, dan denda keterlambatan harus dijelaskan secara transparan. Tidak ada biaya siluman yang tiba-tiba muncul tanpa dasar perhitungan yang jelas sesuai kontrak awal.
- Jalur Penyelesaian: Fintech legal selalu membuka ruang untuk restrukturisasi kredit atau negosiasi pembayaran jika nasabah memiliki itikad baik namun sedang kesulitan. Penagih ilegal biasanya menolak negosiasi dan memaksa pembayaran penuh saat itu juga dengan ancaman sebar data.
Tahapan Penagihan: Dari Reminder hingga Field Collector
Penagihan tidak serta merta dilakukan dengan mendatangi rumah. Ada tahapan (eskalasi) yang harus dilalui sesuai dengan lama keterlambatan pembayaran (days past due). Memahami tahapan ini membantu kalian mengukur tingkat urgensi.
Proses penagihan umumnya berjalan melalui alur berikut:
- Desk Collection (H-3 hingga H+30): Tahap awal ini berupa pengingat pembayaran. Sebelum jatuh tempo, kalian akan menerima notifikasi via aplikasi atau WA bot. Jika terlambat beberapa hari, staf desk collection akan mulai menghubungi via telepon untuk menanyakan alasan keterlambatan dan komitmen bayar. Nada bicara di tahap ini biasanya masih sopan dan persuasif.
- Intensive Collection (H+31 hingga H+90): Jika sebulan berlalu tanpa pembayaran, penagihan akan lebih intensif. Surat Peringatan (SP) elektronik mungkin akan dikirimkan ke email. Nada penagihan menjadi lebih tegas namun tetap dalam koridor etika. Di tahap inilah biasanya negosiasi restrukturisasi (perpanjangan tenor atau potongan denda) bisa diajukan.
- Field Collection (Setelah H+90): Kunjungan lapangan biasanya menjadi opsi terakhir. Tidak semua pinjol memiliki field collector di seluruh wilayah Indonesia. Biasanya hanya di kota-kota besar. Penagih lapangan datang untuk memastikan keberadaan nasabah dan menagih komitmen bayar. Penting diingat, OJK menetapkan batas waktu penagihan efektif oleh fintech adalah 90 hari setelah jatuh tempo. Setelah 90 hari, utang tersebut biasanya dianggap macet (Write-Off) dan diserahkan ke pihak ketiga atau masuk daftar hitam (blacklist) di Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) atau SLIK OJK, yang membuat kalian sulit mengajukan kredit di mana pun di masa depan.
Langkah Cerdas Menghadapi Penagihan Lapangan (DC)
Kedatangan penagih ke rumah seringkali memicu kepanikan dan rasa malu pada tetangga. Namun, jika kalian menghadapinya dengan tenang dan berbekal pengetahuan aturan OJK, situasi tersebut bisa dikendalikan. Jangan pernah lari atau menghindar, karena itu hanya akan memperburuk situasi.
Lakukan langkah-langkah taktis berikut saat menghadapi DC:
- Terima dengan Sopan: Persilakan duduk di teras atau ruang tamu. Tunjukkan itikad baik bahwa kalian tidak berniat kabur.
- Minta Identitas Lengkap: Sebelum pembicaraan dimulai, mintalah mereka menunjukkan ID Card, Surat Tugas resmi dari perusahaan fintech (pastikan nama nasabah dan nominal utang sesuai), dan Sertifikat Profesi Penagihan AFPI. Jika mereka menolak menunjukkan atau tidak membawanya, kalian berhak menolak kedatangan mereka secara halus.
- Jangan Berikan Uang Tunai/Titip Bayar: Ini jebakan yang sering terjadi. DILARANG KERAS menitipkan uang angsuran kepada debt collector pribadi. Pembayaran yang sah HANYA dilakukan melalui transfer ke rekening Virtual Account (VA) atas nama perusahaan atau melalui kanal pembayaran resmi di aplikasi. Uang yang dititipkan ke penagih rawan digelapkan dan utang kalian tidak akan lunas.
- Rekam Pertemuan: Mintalah izin untuk merekam pembicaraan sebagai bukti jika nanti terjadi pelanggaran etika atau ancaman. Penagih yang benar tidak akan takut direkam.
Cara Melaporkan Pelanggaran Penagihan
Jika kalian merasa cara penagihan yang dilakukan sudah melampaui batas, seperti adanya ancaman kekerasan, pelecehan seksual secara verbal, atau teror di luar jam operasional, kalian memiliki hak penuh untuk melaporkannya. Negara melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
Saluran pelaporan resmi yang bisa kalian gunakan adalah:
- Internal Aplikasi: Laporkan nomor telepon penagih melalui layanan pengaduan di dalam aplikasi pinjol terkait.
- AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia): Kunjungi situs resmi AFPI di
afpi.or.idatau hubungi call center mereka. AFPI memiliki komite etik yang bisa memberikan sanksi kepada anggotanya yang nakal. - Kontak OJK 157: Hubungi OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email
konsumen@ojk.go.id. Sertakan bukti rekam percakapan, tangkapan layar chat, dan detail kejadian. - Kepolisian: Jika sudah ada unsur pidana (pemerasan, ancaman pembunuhan, penyebaran konten pornografi), segera buat laporan ke kantor polisi terdekat atau melalui situs
patrolisiber.id.
Kesimpulan
Pada dasarnya, cara penagihan pinjol yang diperbolehkan OJK dirancang untuk menyeimbangkan hak kreditur untuk mendapatkan kembali dananya dan hak debitur untuk diperlakukan secara manusiawi. Sebagai nasabah, kewajiban membayar utang adalah mutlak, namun kalian tidak pantas diperlakukan seperti kriminal hanya karena telat membayar.
Kunci utama menghadapi situasi ini adalah kooperatif dan komunikatif. Jangan memutus komunikasi dengan pihak pemberi pinjaman. Jelaskan kondisi keuangan kalian dengan jujur dan ajukan skema pembayaran yang realistis. Dengan memahami aturan main ini, kalian tidak perlu lagi gemetar saat telepon berdering atau ada tamu tak diundang mengetuk pintu, karena kalian tahu hukum berdiri di sisi mereka yang beritikad baik.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Apakah debt collector pinjol boleh menyita barang di rumah?
Tidak boleh. Fintech lending (Pinjol) adalah pinjaman tanpa agunan. Debt collector tidak memiliki hak hukum untuk menyita barang apapun di rumah debitur secara paksa. Penyitaan aset hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan (fidusia), yang umumnya berlaku untuk kredit kendaraan bermotor (leasing) atau KPR, bukan pinjaman online tunai.
Bolehkah penagih menagih ke teman kantor atau saudara yang tidak serumah?
Dilarang keras. Penagihan hanya boleh ditujukan kepada debitur (peminjam) utama. Menghubungi pihak lain di luar kontak darurat (yang hanya berfungsi untuk menanyakan keberadaan, bukan menagih) adalah pelanggaran berat terhadap privasi data pribadi dan aturan OJK.
Apa yang terjadi jika saya tidak membayar setelah 90 hari?
Setelah 90 hari keterlambatan, penyelenggara pinjol legal dilarang melakukan penagihan secara langsung. Utang kalian kemungkinan besar akan dianggap macet. Konsekuensinya, nama kalian akan dilaporkan ke SLIK OJK (BI Checking) dengan status kredit macet, yang membuat kalian tidak bisa mengajukan KPR, kredit motor, atau pinjaman bank lainnya di masa depan sampai utang tersebut dilunasi.
Apakah pesan ancaman lewat WhatsApp bisa dijadikan bukti hukum?
Sangat bisa. Simpan semua bukti chat, rekaman suara, dan log panggilan. Bukti elektronik tersebut sah di mata hukum (UU ITE) dan bisa menjadi dasar kuat saat kalian melapor ke OJK atau kepolisian. Jangan memblokir nomor penagih sebelum semua bukti diamankan.











