Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026 Masih Bertahan di Rp 2,94 Juta per Gram

×

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2026 Masih Bertahan di Rp 2,94 Juta per Gram

Share this article

Himpasikom.id-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa pagi, 17 Februari 2026, tercatat masih bertahan di level Rp 2.940.000 per gram. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia per pukul 06.00 WIB, harga tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan posisi terakhir setelah penurunan yang terjadi pada hari sebelumnya.

Stabilnya harga emas Antam hari ini menunjukkan kondisi pasar logam mulia yang cenderung stagnan dalam jangka pendek. Investor dan pelaku pasar saat ini masih memantau perkembangan ekonomi global, nilai tukar rupiah, serta pergerakan harga emas dunia yang menjadi faktor utama dalam menentukan harga emas domestik.

Harga Emas Antam Stabil Setelah Penurunan Sebelumnya

Pada perdagangan sebelumnya, Senin, 16 Februari 2026, harga emas Antam sempat berada di level Rp 2.954.000 per gram. Namun, harga tersebut kemudian mengalami penurunan sebesar Rp 14.000 per gram, sehingga berada di posisi Rp 2.940.000 per gram.

Penurunan tersebut menjadi salah satu koreksi harga setelah emas sempat bergerak pada level yang lebih tinggi. Sejak penyesuaian tersebut, harga emas Antam belum mengalami perubahan hingga Selasa pagi ini.

Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pada pagi hari masih merujuk pada pembaruan terakhir pada hari sebelumnya.

Kondisi ini membuat banyak investor memilih untuk menunggu pembaruan resmi berikutnya sebelum mengambil keputusan pembelian atau penjualan emas.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 17 Februari 2026

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi investor, baik pemula maupun yang sudah berpengalaman, untuk menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Berikut rincian harga emas Antam per Selasa, 17 Februari 2026, pukul 06.00 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.520.000
  • 1 gram: Rp 2.940.000
  • 2 gram: Rp 5.820.000
  • 3 gram: Rp 8.705.000
  • 5 gram: Rp 14.475.000
  • 10 gram: Rp 28.895.000
  • 25 gram: Rp 72.112.000
  • 50 gram: Rp 144.145.000
  • 100 gram: Rp 288.212.000
  • 250 gram: Rp 720.265.000
  • 500 gram: Rp 1.440.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.880.600.000

Harga tersebut merupakan harga resmi yang tercantum di laman Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global.

Emas Masih Menjadi Pilihan Investasi Favorit

Emas dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang stabil dan aman, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu. Nilainya cenderung bertahan dalam jangka panjang dan sering digunakan sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi.

Dengan harga yang masih berada di kisaran Rp 2,94 juta per gram, emas Antam tetap menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin mengamankan nilai kekayaan. Selain itu, emas juga memiliki likuiditas tinggi, sehingga mudah diperjualbelikan kapan saja.

Ketersediaan emas dalam berbagai ukuran juga memungkinkan investor dengan modal kecil untuk mulai berinvestasi secara bertahap.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berikut rincian pajak pembelian emas:

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai bukti pelaporan pajak.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pembelian emas batangan Antam, baik secara langsung di butik Logam Mulia maupun melalui platform resmi.

Ketentuan Pajak Buyback atau Penjualan Kembali

Selain pajak pembelian, penjualan kembali emas atau buyback juga dikenakan pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp 10 juta.

Berikut tarif pajak buyback emas Antam:

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan. Hal ini penting diperhatikan oleh investor yang berencana menjual kembali emas untuk memperoleh keuntungan.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Emas

Harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun global. Beberapa faktor utama yang memengaruhi harga emas antara lain:

  1. Harga emas dunia
    Harga emas global menjadi acuan utama dalam menentukan harga emas domestik.
  2. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
    Pergerakan nilai tukar rupiah memengaruhi harga emas dalam negeri.
  3. Kondisi ekonomi global
    Ketidakpastian ekonomi biasanya meningkatkan permintaan emas sebagai aset aman.
  4. Tingkat inflasi
    Emas sering digunakan sebagai perlindungan terhadap inflasi.
  5. Permintaan dan penawaran pasar
    Tingginya permintaan dapat mendorong kenaikan harga emas.

Prospek Harga Emas ke Depan

Stabilnya harga emas Antam pada awal pekan ini menunjukkan pasar yang sedang dalam fase konsolidasi. Banyak analis memperkirakan harga emas masih berpotensi bergerak fluktuatif, tergantung pada kondisi ekonomi global dan kebijakan moneter.

Jika ketidakpastian ekonomi global meningkat, harga emas berpotensi naik karena meningkatnya permintaan sebagai aset lindung nilai.

Sebaliknya, jika kondisi ekonomi membaik dan nilai tukar rupiah menguat, harga emas bisa mengalami koreksi.

Kesimpulan

Harga emas Antam pada Selasa, 17 Februari 2026, tercatat masih bertahan di level Rp 2.940.000 per gram. Harga ini belum berubah sejak penurunan Rp 14.000 yang terjadi pada hari sebelumnya.

Stabilnya harga emas menunjukkan kondisi pasar yang relatif tenang, meskipun potensi perubahan masih terbuka mengikuti perkembangan ekonomi global dan nilai tukar rupiah.

Dengan berbagai ukuran yang tersedia dan sifatnya yang stabil, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat. Namun, investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga serta memahami ketentuan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi.