News

Kartu KIS PBI Nonaktif Mendadak? Pasien Tetap Bisa Berobat, Berikut Ini Caranya

×

Kartu KIS PBI Nonaktif Mendadak? Pasien Tetap Bisa Berobat, Berikut Ini Caranya

Share this article
kis pbi nonkatif

Himpasikom.id-Kepanikan sempat melanda sejumlah rumah sakit di berbagai daerah pada awal Februari 2026. Banyak pasien yang sebelumnya rutin menjalani pengobatan, seperti cuci darah atau terapi penyakit kronis, mendapati status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka tiba-tiba berubah menjadi “Nonaktif” saat hendak mendaftar. Kejadian ini memicu kebingungan di lapangan, terutama bagi keluarga pasien yang khawatir tidak mampu menanggung biaya medis.

Merespons situasi ini, pihak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial akhirnya memberikan klarifikasi dan solusi konkret per hari ini, 6 Februari 2026. Penonaktifan massal ini merupakan dampak dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mencoret peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi (masuk dalam kategori Desil 6-10). Namun, kabar baiknya, negara menjamin bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan sakit tetap bisa mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme “Reaktivasi”.

Lantas, bagaimana nasib pasien yang sedang dalam kondisi gawat darurat namun kartunya mati? Berikut adalah narasi lengkap mengenai prosedur yang wajib ditempuh agar hak layanan kesehatan tidak hilang.

Mengapa Kartu Tiba-Tiba Mati?

Sebelum masuk ke solusi, penting untuk memahami akar masalahnya. Mulai 1 Februari 2026, pemerintah melakukan penertiban data penerima bansos. Peserta PBI JK yang dinilai memiliki peningkatan ekonomi, NIK tidak padan dengan Dukcapil, atau tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dalam waktu lama, secara otomatis dikeluarkan dari sistem. Tujuannya adalah agar kuota bantuan bisa dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan (Desil 1-4).

Baca Juga:  Lengkapi Syaratnya! Cara Daftar Mitra Badan Gizi Nasional Program Makan Bergizi Gratis 2026

Sayangnya, proses ini terkadang memukul rata, sehingga ada warga yang sebenarnya masih layak dibantu namun ikut terdampak penonaktifan sistem. Inilah yang menyebabkan kartu KIS berwarna hijau tersebut tidak berfungsi saat dipindai di fasilitas kesehatan.

Solusi Darurat: Tetap Dilayani Meski Status Nonaktif

Bagi pasien yang sedang dalam kondisi mendesak atau Gawat Darurat, rumah sakit ditegaskan tidak boleh menolak pasien hanya karena status BPJS nonaktif akibat kebijakan ini. Berdasarkan pernyataan terbaru Kepala Humas BPJS Kesehatan, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang besar untuk diaktifkan kembali secara cepat (real-time) jika memenuhi syarat.

Berikut adalah alur resmi yang harus ditempuh oleh keluarga pasien:

1. Jangan Pulang, Minta Surat Keterangan Medis

Jika petugas pendaftaran menginformasikan bahwa kartu nonaktif, langkah pertama bukanlah membawa pasien pulang. Pihak keluarga harus segera meminta Surat Keterangan Sakit atau bukti rencana rawat inap dari dokter yang menangani di Fasilitas Kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit). Dokumen ini adalah kunci utama untuk membuktikan “urgensi medis”.

2. Jalur Cepat Lewat Faskes (Puskesmas/RS)

Kabar terbaru per 6 Februari 2026 menyebutkan bahwa peserta tidak harus selalu datang ke Dinas Sosial secara fisik jika kondisi tidak memungkinkan. Fasilitas kesehatan (Puskesmas/Klinik/RS) kini dapat membantu menjembatani komunikasi dengan Dinas Sosial setempat.

Pihak rumah sakit dapat berkoordinasi langsung dengan penanggung jawab di Dinas Sosial untuk melaporkan bahwa ada pasien eks-PBI JK yang sedang membutuhkan penanganan segera. Jika data pasien terverifikasi masih layak (miskin/rentan), Dinas Sosial dapat melakukan persetujuan (approval) reaktivasi saat itu juga.

3. Pengurusan ke Dinas Sosial (Jika Diperlukan)

Untuk kasus rawat jalan atau jika sistem online di RS terkendala, perwakilan keluarga dapat mendatangi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa dokumen wajib:

  • Kartu KIS PBI (fisik atau digital).
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
  • Surat Keterangan Rawat Inap/Sakit dari Rumah Sakit.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan (opsional, tergantung kebijakan daerah, namun sangat disarankan).
Baca Juga:  Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online dan Offline dengan Mudah dan Resmi

Di Dinas Sosial, petugas akan melakukan verifikasi melalui aplikasi SIKS-NG. Jika peserta terbukti masih masuk kategori Desil 1-4 (miskin), petugas Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi yang dikirimkan ke BPJS Kesehatan. Dalam waktu 1×24 jam, status kartu biasanya akan kembali aktif dan biaya rumah sakit kembali ditanggung pemerintah.

Syarat Mutlak Reaktivasi

Perlu dicatat bahwa tidak semua kartu mati bisa dihidupkan lagi. Negara hanya akan mengaktifkan kembali peserta yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan dalam periode kurang dari 6 bulan terakhir.
  2. Benar-benar warga tidak mampu yang lolos verifikasi faktual Dinas Sosial.
  3. Sedang membutuhkan layanan kesehatan aktif (sakit).

Pesan Penting untuk Masyarakat

Kejadian di awal Februari 2026 ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk proaktif. Jangan menunggu sakit untuk mengecek status kartu KIS. Pengecekan rutin melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Chat CHIKA (0811-8750-400) sangat disarankan.

Jika status “Nonaktif” muncul saat kondisi tubuh sehat, segera urus ke Dinas Sosial agar saat sakit nanti tidak perlu melewati birokrasi yang menegangkan. Ingat, hak kesehatan warga negara dijamin oleh undang-undang, dan mekanisme reaktivasi ini adalah jaring pengaman agar tidak ada warga miskin yang tertolak berobat.

Sumber: Rangkuman pernyataan resmi BPJS Kesehatan dan liputan lapangan kondisi layanan kesehatan per 6 Februari 2026.