News

Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Ini Besaran Sanksi dan Cara Lapor Lewat Coretax

×

Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Didenda, Ini Besaran Sanksi dan Cara Lapor Lewat Coretax

Share this article

Himpasikom.id-Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak telah dimulai sejak awal tahun. Setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperoleh penghasilan wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan SPT menjadi kewajiban penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi administrasi. Pemerintah juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal agar terhindar dari antrean dan potensi keterlambatan.

Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menggantikan layanan sebelumnya dan menjadi platform utama administrasi perpajakan digital.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak

SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Wajib Pajak Badan. Kedua kategori memiliki batas waktu pelaporan yang berbeda.

Berikut batas waktu pelaporan SPT Tahunan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April

Batas waktu tersebut dihitung setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak diharapkan melaporkan sebelum tenggat untuk menghindari sanksi.

Pelaporan lebih awal juga membantu menghindari kendala teknis dan antrean sistem.

Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besaran denda yang dikenakan adalah:

Jenis Wajib PajakDenda
Wajib Pajak Orang PribadiRp 100.000
Wajib Pajak BadanRp 1.000.000

Denda ini berlaku jika wajib pajak melewati batas waktu pelaporan.

Selain denda, wajib pajak juga dapat menerima surat teguran dari kantor pajak.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Keterlambatan pelaporan SPT tidak hanya dikenakan denda. Kantor pajak dapat mengambil tindakan administratif lanjutan.

Langkah yang dapat dilakukan oleh kantor pajak meliputi:

  • Mengirim surat teguran
  • Melakukan penelitian kepatuhan pajak
  • Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

STP digunakan untuk menagih pajak dan sanksi administratif tambahan.

Proses ini dapat berdampak pada status kepatuhan wajib pajak.

Coretax Menjadi Sistem Baru Pelaporan Pajak

Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan penggunaan Coretax untuk administrasi perpajakan. Coretax merupakan sistem digital yang digunakan untuk pelaporan pajak secara online.

Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk:

  • Mengisi SPT secara online
  • Mengirim laporan pajak
  • Mengakses data perpajakan

Coretax dirancang untuk mempermudah administrasi pajak.

Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT

Wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax sebelum melaporkan SPT.

Langkah aktivasi akun Coretax:

  1. Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih opsi lupa kata sandi
  3. Masukkan NIK
  4. Pilih metode verifikasi melalui email atau nomor telepon
  5. Buat password baru
  6. Login menggunakan NIK dan password

Setelah login, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak.

Aktivasi akun menjadi langkah awal pelaporan.

Cara Membuat Kode Otorisasi di Coretax

Kode otorisasi diperlukan untuk mengirim SPT Tahunan.

Langkah membuat kode otorisasi:

  • Masuk ke menu Portal Saya
  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi
  • Pilih jenis sertifikat digital
  • Buat passphrase
  • Klik simpan

Kode ini digunakan untuk verifikasi pelaporan SPT.

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui menu khusus di Coretax.

Langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke menu Surat Pemberitahuan
  2. Pilih Buat Konsep SPT
  3. Pilih jenis SPT Orang Pribadi
  4. Pilih periode pajak
  5. Klik buat konsep SPT
  6. Isi data penghasilan dan identitas
  7. Klik Bayar dan Lapor
  8. Masukkan kode otorisasi
  9. Konfirmasi pengiriman

Setelah dikirim, sistem akan memberikan bukti penerimaan.

Bukti ini dapat diunduh sebagai arsip.

Pengisian Data Penghasilan dalam Coretax

Coretax menggunakan sistem pengisian berdasarkan pertanyaan. Jawaban wajib pajak menentukan bagian yang harus diisi.

Data yang perlu diisi meliputi:

  • Identitas wajib pajak
  • Penghasilan bruto
  • Pajak yang dipotong
  • Status pajak

Data biasanya diambil dari bukti potong pajak perusahaan.

Pengisian harus sesuai dokumen resmi.

Status Nihil dalam Pelaporan SPT

SPT dapat berstatus nihil jika pajak yang terutang sama dengan pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan.

Status nihil berarti:

  • Tidak ada kekurangan pajak
  • Tidak ada kelebihan pajak

Status ini umum terjadi pada karyawan.

Meski nihil, SPT tetap wajib dilaporkan.

Pentingnya Melaporkan SPT Tepat Waktu

Pelaporan SPT memiliki beberapa manfaat penting.

Manfaat melaporkan SPT tepat waktu:

  • Menghindari denda
  • Menjaga status kepatuhan pajak
  • Mempermudah administrasi keuangan

Pelaporan tepat waktu menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan.

SPT juga menjadi bagian dari kewajiban warga negara.

Kesimpulan

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan. Selain itu, kantor pajak dapat menerbitkan surat teguran dan surat tagihan pajak. Mulai tahun ini, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax yang memudahkan wajib pajak melaporkan pajak secara online. Melaporkan SPT tepat waktu penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Pelaporan dapat dilakukan secara online dengan proses yang relatif mudah.

FAQ Lapor SPT Tahunan

  1. Apa batas waktu lapor SPT orang pribadi?

    31 Maret setiap tahun.

  2. Berapa denda telat lapor SPT?

    Rp100.000 untuk orang pribadi.

  3. Apakah wajib lapor SPT jika nihil?

    Ya, tetap wajib dilaporkan.

  4. Apa itu Coretax?

    Sistem online untuk pelaporan pajak.

  5. Di mana lapor SPT online?

    Di situs coretaxdjp.pajak.go.id