Himpasikom.id – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada awal Ramadan 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menerima tambahan penghasilan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan pencairan THR agar ASN dapat memanfaatkannya lebih awal. Pencairan pada awal bulan puasa dinilai penting untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
“Yang jelas awal-awal puasa THR sudah kita salurkan,” kata Purbaya, Jumat (13/2/2026).
Kepastian ini disambut positif oleh ASN karena THR menjadi salah satu komponen pendapatan penting setiap tahun, terutama untuk kebutuhan mudik, belanja keluarga, dan persiapan hari raya.
Perkiraan jadwal pencairan THR 2026
Idul Fitri tahun 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, THR biasanya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Dengan mengacu pada perkiraan tersebut, THR ASN berpotensi cair pada rentang waktu 11 hingga 15 Maret 2026. Jadwal ini bertepatan dengan awal hingga pertengahan Ramadan.
Meski demikian, jadwal resmi pencairan tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.
Anggaran THR meningkat dibanding tahun lalu
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk TNI dan Polri. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49,9 triliun.
Kenaikan anggaran tersebut terjadi seiring bertambahnya jumlah ASN dan adanya penyesuaian komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR. Pemerintah juga tetap mempertahankan kebijakan pemberian tunjangan kinerja secara penuh dalam perhitungan THR.
Besarnya alokasi anggaran ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan pemenuhan hak aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Komponen yang menentukan besaran THR ASN
Besaran THR yang diterima ASN tidak sama untuk setiap pegawai. Perhitungan THR didasarkan pada beberapa komponen penghasilan yang melekat pada ASN.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh.
Dengan komposisi tersebut, jumlah THR yang diterima ASN akan bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi tempat bekerja.
ASN dengan golongan lebih tinggi atau tunjangan kinerja yang besar umumnya akan menerima THR dengan nominal lebih besar dibandingkan ASN pada golongan lebih rendah.
Rincian gaji PPPK sebagai dasar perhitungan THR
Untuk PPPK, perhitungan THR mengacu pada gaji pokok sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500
- Golongan II: Rp 2.116.900
- Golongan III: Rp 2.206.500
- Golongan IV: Rp 2.299.800
- Golongan V: Rp 2.511.500
- Golongan VI: Rp 2.742.800
- Golongan VII: Rp 2.858.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700
- Golongan IX: Rp 3.203.600
- Golongan X: Rp 3.339.100
- Golongan XI: Rp 3.480.300
- Golongan XII: Rp 3.627.500
- Golongan XIII: Rp 3.781.000
- Golongan XIV: Rp 3.940.900
- Golongan XV: Rp 4.107.600
- Golongan XVI: Rp 4.281.400
- Golongan XVII: Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua komponen tersebut menjadi bagian dari perhitungan THR.
Perhitungan THR PNS mengikuti komponen serupa
Perhitungan THR bagi PNS juga didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pegawai. Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja yang diberikan secara penuh sesuai kebijakan yang berlaku sejak 2024.
Hal ini membuat besaran THR PNS berbeda-beda, tergantung pada jabatan, golongan, serta instansi tempat bekerja.
Semakin tinggi jabatan dan tunjangan yang diterima, maka semakin besar pula nominal THR yang diperoleh.
Membantu ASN mempersiapkan kebutuhan Lebaran
Pencairan THR pada awal Ramadan memberikan keuntungan bagi ASN karena mereka memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
THR juga berperan penting dalam meningkatkan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran. Tambahan penghasilan ini biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti transportasi mudik, belanja pakaian, kebutuhan rumah tangga, dan keperluan lainnya.
Selain membantu ASN secara langsung, pencairan THR juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional karena meningkatkan perputaran uang di masyarakat.
Pemerintah akan mengumumkan secara resmi rincian teknis pencairan THR ASN 2026 melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan menjelang Ramadan.












