News

Tok! Revisi UU Hapus PPPK Paruh Waktu dan Siapkan Skema Konversi Otomatis untuk Honorer

×

Tok! Revisi UU Hapus PPPK Paruh Waktu dan Siapkan Skema Konversi Otomatis untuk Honorer

Share this article

Himpasikom.id-Kabar mengenai nasib tenaga honorer di Indonesia kembali memasuki babak baru yang sangat dinantikan. Selama ini, banyak dari kalian yang mungkin merasa was-was dengan wacana status pegawai pemerintah separuh waktu.

Kekhawatiran tersebut sepertinya didengar oleh para pemangku kebijakan di Senayan dan pemerintah pusat. Isu mengenai Revisi UU Hapus PPPK Paruh Waktu kini menjadi angin segar yang membawa harapan baru bagi jutaan tenaga non-ASN.

Bukan sekadar penghapusan status, namun ada solusi konkret yang ditawarkan di baliknya. Pemerintah sedang menyiapkan skema konversi yang memungkinkan status honorer naik kelas menjadi PPPK Penuh Waktu secara lebih terjamin.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Selain itu, ini adalah upaya serius untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan selesai secepatnya.

Mari kita bedah secara tuntas bagaimana mekanisme ini bekerja dan apa dampaknya bagi karier kalian ke depan. Simak penjelasannya poin demi poin di bawah ini.

Mengapa Wacana PPPK Paruh Waktu Muncul dan Kini Dihapus?

Sebelum masuk ke solusi terbaru, kalian perlu paham dulu sejarah singkatnya. Konsep PPPK Paruh Waktu awalnya muncul sebagai “sekoci penyelamat”.

Tujuannya sederhana, yaitu agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ketika aturan penghapusan honorer diberlakukan.

Pemerintah sadar bahwa anggaran daerah (APBD) tidak semuanya sanggup membiayai gaji PPPK Penuh Waktu secara serentak.

Maka, opsi paruh waktu dibuat agar honorer tetap bekerja dengan gaji yang disesuaikan kemampuan daerah. Namun, konsep ini menuai banyak kritik tajam dari berbagai pihak.

Status paruh waktu dianggap tidak menyelesaikan masalah kesejahteraan. Justru, ini dikhawatirkan hanya akan melegalkan status honorer dengan nama baru yang tetap minim jaminan.

Oleh karena itu, dalam revisi terbaru, DPR dan Pemerintah sepakat untuk meninjau ulang. Fokusnya bergeser dari sekadar “tidak memecat” menjadi “memberikan status yang layak”.

Penghapusan opsi paruh waktu ini adalah bentuk komitmen politik. Tujuannya agar ASN di Indonesia memiliki standar kesejahteraan yang seragam tanpa ada kasta pegawai kelas dua.

Skema Konversi: Solusi Jitu Pengganti Paruh Waktu

Jika paruh waktu dihapus, lalu bagaimana nasib honorer di daerah yang anggarannya minim? Inilah insight penting yang perlu kalian pahami.

Solusinya bukan lagi membedakan status kepegawaiannya (paruh waktu vs penuh waktu). Melainkan, perbedaan hanya terletak pada mekanisme teknis jam kerja dan penggajian sementara, namun status hukumnya tetap PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Lulusan SMA hingga S1 Berbagai Daerah di Indonesia

Artinya, dalam revisi ini, NIP (Nomor Induk Pegawai) yang diterbitkan nantinya adalah NIP PPPK Penuh Waktu. Tidak ada NIP khusus untuk paruh waktu yang membedakan seragam atau hak pensiun.

Skema konversi ini dirancang agar transisi berjalan mulus. Tenaga honorer yang terdata di BKN akan dialihkan statusnya secara bertahap namun dengan payung hukum “Penuh Waktu”.

Jika daerah belum mampu membayar gaji penuh, maka akan ada penyesuaian di tunjangan kinerja, bukan pada status kepegawaiannya.

Ini adalah kemenangan besar bagi mentalitas birokrasi. Kalian tidak perlu lagi minder dengan label “pegawai paruh waktu” yang terkesan setengah-setengah.

Kriteria Honorer yang Masuk Skema Konversi Otomatis

Tentu tidak semua orang bisa langsung menikmati fasilitas ini. Ada penyaring ketat untuk memastikan keadilan bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Pemerintah menetapkan beberapa syarat mutlak agar kalian bisa masuk dalam gerbong konversi ini. Pastikan kalian memenuhi poin-poin krusial berikut ini.

Berikut adalah kriteria utama tenaga honorer yang diprioritaskan dalam skema konversi:

  • Terdata di Database BKN: Nama kalian wajib ada dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan non-ASN tahun-tahun sebelumnya.
  • Masa Kerja Minimal: Biasanya diprioritaskan bagi yang memiliki masa kerja minimal 5 tahun berturut-turut tanpa putus.
  • Usia Kritis: Tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun hingga jelang pensiun (46 tahun ke atas) mendapatkan prioritas khusus.
  • Tidak Pernah Terlibat Masalah Hukum: Memiliki rekam jejak bersih dari pidana atau pelanggaran disiplin berat di instansi.
  • Lulus Verval: Lolos verifikasi dan validasi data oleh BPKP untuk memastikan data tidak bodong atau manipulatif.

Jika nama kalian tidak ada di database BKN, peluang untuk masuk skema otomatis ini sangat kecil. Kalian mungkin harus mengikuti jalur tes umum atau jalur formasi baru yang dibuka.

Oleh karena itu, sangat penting untuk rajin mengecek status data kalian di portal resmi instansi masing-masing.

Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan dalam Revisi Ini

Sektor pendidikan dan kesehatan selalu menjadi prioritas utama. Dalam revisi UU yang menghapus konsep paruh waktu, kedua profesi ini mendapatkan karpet merah.

Bagi guru honorer yang sudah lulus Passing Grade (PG) namun belum mendapat formasi, skema konversi ini adalah jawaban. Mereka tidak akan dijadikan paruh waktu.

Guru sangat sulit diterapkan sistem paruh waktu karena jam mengajar yang terikat dengan kurikulum dan data Dapodik.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan (Nakes). Pelayanan kesehatan di Puskesmas atau RSUD berjalan 24 jam, sehingga konsep paruh waktu dinilai tidak relevan dan berbahaya bagi layanan publik.

Baca Juga:  Siswa Belum Teridentifikasi dan Rombel Ganda di EMIS 4.0! Berikut Cara Mengatasinya

Dengan dihapusnya opsi paruh waktu, pemerintah daerah “dipaksa” untuk menata anggaran agar bisa mengakomodasi Guru dan Nakes sebagai PPPK Penuh Waktu.

Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat ke daerah kini (Earmarked) sudah diberi tanda khusus untuk penggajian PPPK. Daerah tidak bisa lagi beralasan tidak ada dana.

Jadi, bagi kalian yang berprofesi sebagai guru atau nakes, optimislah. Peluang mendapatkan NIP penuh waktu tahun ini jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Peran Pemerintah Daerah dalam Skema Baru

Kunci keberhasilan penghapusan PPPK Paruh Waktu ini sebenarnya ada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Pusat membuat regulasi, daerah yang mengeksekusi anggarannya.

Seringkali terjadi ketidaksinkronan antara niat baik pusat dengan realita di daerah. Pemda sering menahan usulan formasi karena takut APBD jebol.

Namun, dengan revisi regulasi ini, ada sanksi tegas bagi daerah yang tidak menyelesaikan penataan honorer. Ini memaksa Pemda untuk lebih kreatif mencari sumber pendanaan.

Salah satu opsinya adalah efisiensi belanja pegawai di sektor lain. Perjalanan dinas atau rapat-rapat yang tidak penting akan dipangkas untuk menutupi gaji PPPK.

Kalian sebagai honorer di daerah juga perlu proaktif. Pantau terus usulan formasi yang diajukan oleh BKD atau BKPSDM setempat ke MenPAN-RB.

Jangan sampai daerah kalian “diam-diam” tidak mengusulkan formasi padahal pusat sudah membuka keran seluas-luasnya.

Teknis Pengangkatan: Tanpa Tes atau Formalitas?

Banyak yang bertanya, apakah konversi ini berarti tanpa tes sama sekali? Jawabannya tidak sepenuhnya benar.

Tes tetap ada, namun sifatnya lebih kepada formalitas atau pemetaan kompetensi. Tujuannya bukan untuk menggugurkan, tapi untuk melihat di posisi mana kalian paling cocok ditempatkan.

Bagi honorer kategori prioritas (K2 dan senior), tes ini hanyalah prosedur administratif. Nilai ambang batas (passing grade) tidak akan menjadi momok menakutkan seperti pelamar umum.

Sistem perankingan akan digunakan. Siapa yang nilai dan masa kerjanya paling tinggi, dia yang akan mengisi formasi duluan.

Yang belum dapat formasi tahun ini, akan masuk ke “keranjang” tunggu. Namun status mereka sudah dikunci agar tidak bisa digeser oleh pelamar baru atau “titipan” pejabat.

Ini adalah bentuk perlindungan negara. Jadi jangan takut menghadapi tes CAT BKN nanti, anggap saja itu sebagai validasi data diri kalian.

Antisipasi PHK Massal Tetap Jadi Prioritas Utama

Meskipun status paruh waktu dihapus dan diganti konversi penuh, prinsip utama UU ASN terbaru tetap dipegang teguh: Tidak boleh ada PHK massal.

Revisi ini menjamin bahwa selama proses transisi berlangsung, honorer tetap bekerja seperti biasa dan tetap menerima gaji.

Tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Jika saat ini kalian menerima gaji honorer Rp2 juta, maka setelah konversi minimal harus sama atau lebih besar.

Baca Juga:  Segera Daftar! Link Program Mudik Gratis 2026 Sudah Tersedia, Kuota Terbatas

Pemerintah sangat berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial. Keamanan pendapatan kalian adalah harga mati yang diperjuangkan dalam revisi pasal-pasal tersebut.

Jadi, hilangkan rasa takut akan dipecat tiba-tiba di akhir tahun. Fokuslah bekerja dan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan.

Cara Cek Data dan Persiapan Berkas

Sambil menunggu ketuk palu regulasi turunan (PP Manajemen ASN), ada baiknya kalian mulai “bersih-bersih” berkas. Jangan menunggu pengumuman keluar baru sibuk mencari ijazah.

Pertama, pastikan NIK kalian sinkron dengan Dukcapil. Masalah sepele seperti nama beda satu huruf antara KTP dan Ijazah bisa fatal akibatnya.

Kedua, kumpulkan SK pengangkatan dari tahun pertama hingga tahun terakhir. SK ini adalah bukti sakti masa kerja kalian yang tidak bisa dibantah.

Ketiga, cek akun di portal pendataan non-ASN BKN. Jika ada data yang tidak sesuai, segera lapor ke helpdesk atau BKD setempat selagi masa sanggah atau perbaikan data masih memungkinkan.

Ingat, sistem konversi ini berbasis data digital. Jika data fisik kalian lengkap tapi data digital di BKN kosong, sistem tidak akan bisa memproses NIP kalian.

Jadilah honorer yang cerdas dan melek teknologi. Informasi valid biasanya turun dari kanal resmi BKN atau KemenPAN-RB, bukan dari grup WhatsApp yang sumbernya tidak jelas.

Tantangan yang Masih Harus Dihadapi

Walaupun revisi ini terdengar sangat manis, kita harus tetap realistis melihat tantangan di lapangan. Kendala terbesar tetap pada ketersediaan kas daerah.

Ada kemungkinan beberapa daerah akan melakukan konversi secara bertahap. Mungkin tidak semua honorer langsung diangkat tahun ini juga, bisa jadi dibagi dalam beberapa batch hingga 2026.

Selain itu, potensi “penumpang gelap” atau data siluman masih menghantui. Masih ada oknum yang mencoba memasukkan nama saudara atau kerabat ke dalam database BKN meski tidak pernah bekerja.

Di sinilah peran kalian untuk saling mengawasi. Jika ada rekan kerja yang tiba-tiba muncul namanya padahal tidak pernah terlihat di kantor, laporkan melalui fitur whistleblowing sistem pengaduan.

Kejujuran data adalah kunci agar kuota formasi benar-benar jatuh ke tangan mereka yang berhak, yaitu kalian yang sudah berkeringat puluhan tahun mengabdi.

Kesimpulan

Penghapusan skema PPPK Paruh Waktu melalui revisi UU dan aturan turunannya merupakan kabar baik yang patut disyukuri. Ini menandakan pemerintah serius ingin memanusiakan tenaga honorer dengan memberikan status yang lebih bermartabat, yakni PPPK Penuh Waktu.

Skema konversi yang disiapkan menjadi jembatan emas bagi kalian untuk beralih status tanpa harus bertarung darah-darahan dengan pelamar umum (fresh graduate). Kuncinya ada pada validitas data database BKN dan masa kerja yang kalian miliki.

Meskipun prosesnya mungkin bertahap dan bergantung pada kesiapan anggaran daerah masing-masing, arah kebijakannya sudah jelas: Menuju 100% ASN. Tidak ada lagi ruang abu-abu bagi status kepegawaian di instansi pemerintah.

Persiapkan diri kalian sebaik mungkin. Lengkapi berkas, jaga kinerja, dan terus berdoa. Tahun ini bisa jadi tahun terakhir kalian berstatus honorer, dan tahun depan kalian sudah memegang SK PPPK Penuh Waktu dengan segala hak dan tunjangannya.